Polisi Amankan 2 Pria Ini, 10 Butir Pil Ekstasi Disita
![]() |
| Polsek banding agung amankan 2 pria kedapatan bawa narkoba jenis ekstasi. |
OKUS, SS - Dua orang pemuda asal Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diamankan Polisi kedapatan menyimpan Narkoba jenis ekstasi, Jumat (7/2/2020) pukul 22.20 WIB.
Kedua tersangka yakni bernama Soni Wijaya (34) warga Desa Kembahang dan Herwan (35) warga Desa Negeri Ratu, terjaring saat jajaran Polsek Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek sedang melakukan razia rutin di Simpang Kayu Mulu Desa Simpang Sender Tengah Kecamatan BPR Ranau Tengah, OKU Selatan.
Saat itu dua pemuda ini melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit 125 dari arah Muaradua.
Pada saat keduanya di berhentikan oleh anggota razia, pemuda tersebut menunjukkan sikap mencurigakan, dan pada saat dilakukan penggeledahan keduanya sempat melakukan perlawanan.
Dengan penuh kejelian anggota akhirnya menemukan narkoba jenis ekstasi berjumlah 10 butir, keduanya di gelandang ke Mapolsek Banding Agung untuk penyidikan lebih lanjut. Bersama barang bukti 10 butir ekstasi, uang Rp 170 ribu dan berikut motor.
Kapolsek Banding Agung melalui Kanit Reskrim Polsek Banding Agung Bripka Andi Wijaya saat dimintai keterangan tentang keduanya membenarkan bahwa memang ada penangkapan tersebut.
"Kedua tersangka diserahkan ke pihak Polres Oku Selatan untuk tindakan lebih lanjut," ucapnya.(yogi)

Post a Comment