Firnanda : Dua Surat SP2HP yang Dilayangkan Tidak Profesional

LAHAT, SS - Kuasa Hukum (PH) Firnanda, SH, CLA, mempersoalkan dua surat yang diterima dari pihak penyidik Polresta Palembang, yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap kliennya Anizar dalam kasus perampasan hak kemerdekaan.

Firnanda mengaku menyesalkan sikap penyidik Polresta Palembang yang terkesan tidak profesional dalam menangani kasus hukum kliennya tersebut.

"Ada 2 SP2HP yang diterima klien saya ini, yang pertama diterimanya pada tanggal 17 September dan 10 Oktober 2019. Kedua surat itu tidak merujuk kepada kedua surat yang kita kirimkan sebelumnya ke Polresta Palembang terkait upaya hukum klien saya," jelas Firnanda, Senin (14/10/2019) kepada wartawan.

Ditegaskan Firnanda, bahwa pihaknya mempertanyakan SP3 atas kasus hukum kliennya dengan melayangkan surat ke Polresta Palembang. Namun ternyata, surat balasan yang diterima kliennya itu hanya SP2HP.

"Inikan justru membingungkan, kita meminta jawaban dari penyidik tapi surat yang datang justru SP2HP, karena surat itu bukan jawaban secara hukum dan saya sangat berkeberatan. Apalagi isi kedua SP2HP itu sama hanya beda tanggalnya saja. Jadi kita tetap menunggu jawabannya secara tertulis terkait surat yang kita layangkan ke penyidik Polresta Palembang," ungkapnya.

Terkait persoalan ini, Firnanda meminta kepada Kapolda dan Propam Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas persoalan ini. Firnanda menduga, ada pihak-pihak yang bermain untuk berupaya mengaburkan persoalan hukum tersebut.

Untuk itu lanjut Firnanda, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini kepada Ketua DPR RI, Komisi 3 DPR RI, Kapolri, Kabid Propam, Kompolnas dan Obusmand.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, merasa hak kemerdekaannya dirampas, membuat Anizar (37) yang merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Lahat melaporkan dua orang oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Palembang ke Polda Sumatera Selatan dengan No LPB/476/VI/2019/SPKT pada tanggal 14 Juni 2019.

Kedua oknum Jaksa tersebut ialah RP (42) dan NK (44), keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana perampasan hak kemerdekaan pada pasal 333 KUHP saat menangani perkara Aniza di Kejari Sumsel beberapa waktu yang lalu.

Dalam perkara tersebut, awalnya AN di vonis dua tahun enam bulan penjara, selanjutnya AN melakukan banding dan dikabulkan menjadi delapan Bulan, naik Kasasi dan AN sendiri di tahan tanpa surat tahanan selama delapan bulan.

Sebelum ada keputusan Inkracht, Anizar telah menjalani masa hukuman delapan bulan, namun akhirnya Anizar di vonis hanya empat bulan penjara.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.