H Juarsah SH Jabat PLH Bupati Muara Enim

MUARA ENIM, SS - Wakil Bupati Muarenim H Juarsah SH, secara resmi menerima mandat selaku Pelaksana Harian (PLH) Bupati Muaraenim. Hal ini dilakukan pasca Bupati Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan tugas dan wewenang jabatan tersebut diilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, di Ruang Pertemuan Gubernur Sumsel di Griya Agung, Rabu (4/9/2019) malam.

Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Meski Bupati sedang tersandung kasus hukum, namun roda pemerintahan Muaraenim harus tetap berjalan.

"Roda Pemerintahan harus tetap berjalan. Untuk itu, saya mengintruksikan beliau (Juarsyah.Red) agar memulihkan kepercayaan masyarakat sehingga pembangunan yang baik bisa dilakukan," ungkapnya, Kamis (5/9).

Deru menuturkan, PLH Bupati hendaknya menjalankan amanat yang diberikan dengan penuh tanggungjawab. Tak hanya itu, Ia berharap kebijakan yang sifatnya prinsif atau strategis harus di koordinasikan dengan Pemerintah provinsi Sumsel.

"Apabila ada kebijakan penting, kita harap PLH terpilih dapat selalu berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel. Satu lagi pesan saya, agar jangan dulu menggunakan fasilitas bupati seperti mobil dinas atau tanda jabatan yang biasa dipakai bupati. Kita harus menghormati bupati definitif sebelumnya," katanya.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan pasal 64 uu ayat 4 tahun 2014 apabila ada kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka wakil kepala daerah ditunjuk untuk menggantikan tugas keseharian Bupati.

"Berdasarkan aturan itu, maka kita lakukan penunjukan pelaksana harian tugas Bupati. Mudah mudahan dengan ini roda pemerintahan Muaraenim dapat berjalan dengan baik," tandasnya.(Nr01)

No comments

Powered by Blogger.