Berkas Perkara Anggota Polres Lahat di SP3 Oleh Jaksa, Firnanda SH Layangkan Surat ke Polrestabes Palembang

LAHAT, SS - Merasa hak kemerdekaannya dirampas membuat AN (37) yang merupakan anggota Polri saat ini bertugas di wilayah hukum Polres Lahat, melaporkan dua orang oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Palembang ke Polda Sumatera Selatan dengan No LPB/476/VI/2019/SPKT pada tanggal 14 Juni 2019.

Kedua oknum Jaksa tersebut ialah RP (42) dan NK (44), dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana perampasan hak kemerdekaan pada pasal 333 KUHP saat menangani perkara AN di Kejari Sumsel beberapa waktu yang lalu.

Dalam perkara tersebut, awalnya AN di vonis dua tahun enam bulan penjara, selanjutnya AN melakukan banding dan dikabulkan menjadi delapan Bulan, naik Kasasi dan AN sendiri di tahan tanpa surat tahanan selama delapan bulan. Sebelum ada keputusan Inkracht, dirinya telah menjalani masa hukuman delapan bulan, namun akhirnya AN di vonis hanya empat bulan penjara.

Namun, laporan yang mulanya dilayangkan ke Polda itu dilimpahkan berkas perkaranya ke Poltabes Palembang.

Berkas perkara tersebut saat ini baru tahap lidik tanpa penyelidikan tetapi telah di SP3 kan dengan alasan bukan tindak pidana.

Hal inilah yang membuat AN melalui Kuasa Hukumnya Firnanda SH CLA melayangkan surat ke Poltabes Palembang.

"Kami menanyakan laporan klien kami yang telah di SP3 kan, tanpa adanya proses lidik dan semesti kalau kita mengacu pada tindak pidana pasal 333 KUHP pelapor harus diundang saat gelar perkara," Ujar Firnanda.

Selain itu, Firnanda juga mempertanyakan  kedua terlapor oknum jaksa yang tidak dipanggil pihak penyidik, dan langsung merekomendasikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Maka dari itulah dirinya selaku kuasa hukum pelapor melayangkan surat ke Poltabes guna menanyakan alasan penyidik menghentikan laporan kliennya.


"SP3 yang dikeluarkan pihak penyidik Poltabes ini rancu, dengan mengatakan tidak termasuk dalam tindak pidana, padahal jelas hak kemerdekaan klien kami dirampas, dimana dengan kelebihan masa tahanan selama 4 Bulan itu merupakan pidana," tegasnya.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.