Pecandu Daun Marijuana Ini Berujung ke Jeruji Penjara

LAHAT, SS - Lagi-lagi pecandu daun marijuana (ganja) akhirnya berujung ke jeruji penjara.

Dia adalah Dedi Wijaya (28) warga Desa Nantal, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat. Tersangka berhasil diciduk, Rabu (10/07/19) sekitar pukul 21.00 WIB.

Daun ganja yang membuatnya harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Lahat itu, sebanyak satu paket kecil seberat 0.96 gram dan barang bukti itu ditemukan polisi dalam saku celana jeans didalam kamar tersangka.

Tersangka menjadi target operasi setelah  polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas meresahkan yang dilakukan tersangka dikediamannya.

Menindaklanjuti laporan itu, akhirnya jajaran Satnarkoba pimpinan AKP Bobby Eltarik, SH, MH langsung melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan pengintaian, tersangka pun dilakukan penyergapan. Daun ganja yang ditemukan polisi di dalam saku celana jeans miliknya membuat tersangka tak berkutik lagi.

"Tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan. proses pengembangan terus kita lakukan. Sekecil apapun informasi yang kita peroleh dari masyarakat, akan secepatnya kita tindak lanjuti, untuk menpersempit ruang gerak bandar maupun pengedarnya narkoba khususnya diwilayah hukum Kabupaten Lahat," tegas Kapolres Lahat melalui Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik, SH MH kepada wartawan.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.