Ini Mekanisme dan Tarif Pembuatan SIM
PRABUMULIH, SS
- Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pengendara roda dua maupun
roda empat. Dikeluarkannya SIM oleh pihak kepolisian merupakan alat bukti
sah bahwa seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan. Namun untuk
mendapatkan SIM para pemohon terlebih dahulu harus lulus proses administrasi,
uji kompetensi baik itu tes kesehatan, teori mupun ujian praktek.
Kasatlantas
Polres Prabumulih, AKP Novrizal Dwiyanto SH mengatakan, bahwa para pemohon SIM
baru terlebih dahulu melengkapi ketentuan persyaratan umum seperti KTP asli,
Surat Keterangan Kesehatan dan mengisi Surat Permohonan Pembuatan SIM.
"Untuk
mengajukan pembuatan SIM, para pemohon harus menyertakan identitas pengemudi
seperti, KTP asli, Surat Keterangan Sehat (SKK) dan mengisi Surat Permohonan
Pembuatan SIM. Syarat usia pengajuan SIM yakni usia 17 tahun bisa mengajukan
pembuatan SIM A, C dan D. Untuk usia 20 tahun SIM B1 dan A Umum, Usia 21 SIM
B2. Sedangkan usia 22 tahun bisa mengajukan SIM B1 Umum, sementara usia
23 SIM B2 Umum," ujar AKP Novrizal, Sabtu (24/2/2018).
Kasat Lantas
menambahkan, untuk masa perpanjangan SIM, para pemohon juga harus melengkapi
ketentuan umum dan menyertakan SIM yang lama. Sesuai Pasal 28 Perkap No. 9/2012,
jika masa berlaku telah habis, para pemohon harus mengajukan permohonan
pembuatan SIM Baru.
"Administrasinya
tetap sama, kelengkapan data diri calon pengemudi, KTP asli, SKK dan mengisi
surat permohonan. Namun untuk perpanjangan masa SIM, para pemohon harus
menyertakan SIM yang lama. Sesuai Pasal 28 Perkap No. 9/2012, perpanjangan SIM
bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis, jika telah lewat hari (lewat masa
berlaku-red), para pemohon akan diajukan membuat permohonan SIM yang baru. Jadi
jangan sampai telat jika telat harus daftar ulang baru," imbuhnya.
Lebih
lanjut, AKP Novrizal menuturkan, bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) SIM telah diatur sesuai dengan ketentuan PP RI NO 60 Tahun 2016 tentang
pembuatan SIM baru dan perpanjangan.
"Ketentuannya
sudah diatur semuanya, tarif PNBP SIM baru seperti SIM A, B1 dan BII per bitnya
Rp120.000, sedangkan SIM C, CI dan CII Rp100.000. Untuk SIM D, DI tarifnya Rp50.000
dan SIM Intern tarif per bitnya Rp250.000. Sementara bagi yang mengajukan
perpanjangan SIM A, B1 dan BII per bitnya Rp80.000, sedangkan SIM C, CI dan CII
Rp75.000. Untuk SIM D, DI tarifnya Rp30.000 dan SIM Intern tarifnya Rp225.000,"
jelasnya.
Menurutnya, kini
masyarakat Prabumulih bisa langsung datang dan mengajukan permohonan pembuatan
SIM ke Kantor Satlantas Kota Prabumulih di Jalan Lingkar Timur Kelurahan
Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, samping Polsek Prabumulih Timur.
"Jika
masyarakat ingin membuat SIM bisa langsung datang ke kantor. Untuk kriteria
wilayah Sumsel juga bisa buat baru dan perpanjangan asal mempunyai e-KTP. Namun
kalau di luar wilayah Provinsi Sumatera Selatan, kami hanya bisa melakukan
perpanjangan saja dan tidak bisa membuatkan SIM baru," pungkasnya.(Ard/Bio)


Post a Comment