Wabup Hadiri Launching BPJS Untuk Kades dan Perangkat Desa
MUARA ENIM, SS - Launching dan penandatanganan kerja sama jaminan kesehatan serta ketenagakerjaan bagi aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muara Enim di gelar di Gedung Lima Putri Muara Enim, Kamis (18/5). Acara itu dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH.
Dalam sambutannya Wabup menjelaskan, bahwa kepala desa dan perangkat desa serta BPD mempunyai tugas yang berat, karena selain melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan juga melaksanakan pelayanan publik, pembangunan dan pengembangan pemberdayaan masyarakat.
"Untuk itu, guna mendukung kegiatan dan memberikan perlindungan kecelakaan dan jaminan pelayanan kesehatan bagi perangkat desa dan BPD sebagaimana yang telah di atur pada pasal 66 ayat 4 Undang-Undang Tahun 2014 mengenai jaminan kesehatan bagi aparatur pemerintah desa, maka pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan baik dalam bentuk regulasi maupun program kegiatan yang diarahkan untuk memenuhi hak para kepala desa dan perangkat desa serta BPD di Kabupaten Muara Enim. Hal itu dilakukan sebagai upaya membangkitkan motivasi dan pendongkrak semangat kerja bagi aparatur desa dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat desa," Ujar Nurul Aman.
Dikatakannya, penandatanganan surat perjanjian kerja sama sendiri dilakukan antara pihak BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Lanjutnya lagi, BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang bermanfaat berupa uang tunai dan atas pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sedangkan Jaminan kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan sebesar 16 juta, biaya pemakaman sebesar 3 juta, beasiswa bagi anak peserta dengan masa iuran minimal 5 tahun sebesar 12 juta berlaku untuk 1 orang anak dan untuk premi yang dikeluarkan sebesar 0,54 persen dari total upah yang di terima oleh perangkat dari BPD.
Lebih jauh ia membeberkan, kerjasama dengan BPJS Kesehatan merupakan pemenuhan hak para kepala desa dan perangkat desa akan jaminan pelayanan kesehatan melalui segmen kepersertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 serta peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2013 yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan.
"Iuran kepersertaan JKN-KIS segmen PPNPN yaitu sebesar Rp. 2.487.374,- untuk kepersertaan 5 orang yang terdiri dari peserta beserta anggota keluarga yaitu satu orang suami/istri yang sah dan 3 Orang anak kandung dan tiri atau anak angkat yang sah. Mekanisme pembayaran 2 persen dari pekerja dan 3 persen dari pemberi kerja melalui APBDes," jelasnya.
Wabup berharap adanya kerjaaama ini kinerja pemerintah desa dapat maksimal. "Dengan adanya kerjasama ini kiranya kades dan perangkat desa serta BPD akan dapat melaksanakan tugas dengan maksimal dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat menuju Muara Enim yang Sehat, Mandiri, Agamis dan Sejahtera (SMAS)," tandasnya.(her)

Post a Comment