Proyek Penataan Kota Hijau Dipertanyakan
MUARA ENIM, SS – Proyek penataan kota hijau kawasan rumah tumbuh Kabupaten Muara Enim dari Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp. 2,7 milyar diduga dijadikan ajang mencari keuntungan oleh pejabat yang bertanggungjawab pada proyek tersebut.
Dari penelusuran di lapangan, pembangunan taman kota ini dilanjutkan kembali pengerjaannya oleh kontraktor sejak diputus kontrak atas pekerjaan tahun 2016 lalu. Namun sebagai pelaksana pembangunan lanjutan kali ini, dikerjakan oleh kontraktor yang berbeda.
Usdek Sembiring, salah satu warga kota Muara Enim kepada wartawan portal ini mengatakan, jika pelaksanaan proyek penataan kota hijau dari Provinsi Sumsel tersebut patut dipertanyakan oleh warga Kabupaten Muara Enim.
Menurut dia, pada tahun 2016 lalu, Satker tersebut telah menganggarkan dana pembangunan proyek penataan kota hijau tersebut dengan nilai kontrak Rp. 2,7 milyar yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2016 dan dikerjakan oleh PT. Dhorfa Sarana Mandiri dari Provinsi Riau. Namun, pada tahun 2017 ini, Satker tersebut kembali menganggarkan dana pembangunan taman tersebut lebih dari Rp. 2 milyar kembali. “Sekarang sedang dikerjakan oleh kontraktor lain,” ungkapnya, Minggu kemarin (21/5).
Dikatakan Usdek, terkait permasalahan proyek penataan kota hijau tahap pertama tahun 2016, dari penelusuran dirinya bahwa pekerjaan pembangunan taman kota tersebut, PT. Dhorfa Sarana Mandiri dari Provinsi Riau dinyatakan putus kontrak dan hanya dibayar sebesar 52 persen dari nilai kontrak. Namun, kata dia, patut diduga pada saat itu nilai fisik yang dibangun cuma 35 persen dan dicairkan 52 persen oleh Satker Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
“Pada pelaksanaan tahap pertama sejumlah bangunan sudah mulai retak dan sejumlah tanaman taman mati. Inilah yang kami pertanyakan, kenapa jika pelaksanaan awal sudah gagal harus dilanjutkan kembali. Ini jelas cuma ingin menghabiskan uang Negara saja,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, kontraktor tahap kedua sedang melaksanakan pembangunan kembali dengan nilai kontrak Rp. 2 milyar lebih dan sebagai penanggungjawab proyek tersebut adalah Amancik ST MSi dari Satker Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
“Seharusnya jika memang mau dianalisa, proyek ini cuma dianggarkan Rp. 1 milyar lebih lagi, sisa pembayaran tahun lalu. Namun justru dianggarkan hampir sama dengan pekerjaan yang lama. Sehingga total pembangunan taman ini menghabiskan anggaran sekitar Rp. 5 milyar, sungguh tidak masuk akal lagi. Kami sebagai warga dan LSM sudah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Muara Enim agar ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku jika ada indikasi korupsi dalam pembangunannya,” terang dia.
Salah satu tokoh LSM lainnya, Imam Suranto berpendapat sama dan dirinya juga mempertanyakan pembangunan taman oleh Provinsi Sumsel di Kabupaten Muara Enim yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah itu.
“Kami sudah mempertanyakan hal itu, bahkan kami meminta agar para pekerja disana menghentikan aktifitas pembangunan. Sebagai warga kota Muara Enim yang baik, kami ingin jelas mereka ini bangun apa dan kenapa pembangunan taman ini anggarannya membengkak sampai milyaran rupiah, padahal cuma bangun taman kota saja. Memang ini proyek dari Provinsi, tetapi karena letaknya ada di Muara Enim, makanya ini kita permasalahkan,” tukasnya.
Salah satu Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Andryan SH saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada saat pelaksanaan tahap pertama.
“Memang ada laporan dari masyarakat dari limpahan Intel ke Pidsus. Saat ini, kami sedang mengumpulkan bukti dan meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut,” jelas dia.(LEX)
Post a Comment