Karhutla Sumsel Terus Berulang, FGD Soroti Lemahnya Pencegahan dan Penegakan Hukum


PALEMBANG
- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) menilai karhutla bukan semata bencana alam yang datang setiap musim kemarau, melainkan cerminan kegagalan perencanaan, pengawasan, dan tata kelola pemerintah serta pelaku usaha.

Penilaian itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema *“Karhutla Sumsel: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola?”* dengan subtema *“Antara Gagal Paham dan Gagal Tindakan dalam Penanganan Karhutla yang Terus Berulang”*, Selasa (3/11/2026), di Lady Caffee Km 5, Jalan Srijaya, Palembang.

FGD menghadirkan mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra; pakar hukum Sumsel, Prof. Dr. Hj. Qodariah, M.H.I.; serta Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel, Ansori.



Industri Tak Perlu Dihentikan, Tata Kelolanya yang Harus Dibenahi

Direktur Eksekutif Foedes, Bagindo Togar BB, menegaskan karhutla seharusnya dapat dikelola apabila pemerintah memiliki perencanaan dan tata kelola yang baik.

“Karhutla ini sebenarnya termasuk bencana yang sudah biasa terjadi. Namun, penanganannya justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertanyaannya, apakah persoalan ini mau dibiarkan atau justru dijadikan bancakan?” ujarnya.

Bagindo menolak solusi menghentikan sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Menurutnya, sektor-sektor itu merupakan penopang utama perekonomian Sumsel. Yang perlu diperbaiki, katanya, adalah sistem pengelolaan, pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Jangan industrinya yang dihentikan. Kita hidup dari sektor pertambangan, pertanian, dan perkebunan. Yang harus dibenahi adalah tata kelolanya,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Masyarakat di sekitar kawasan perkebunan dan pertambangan, katanya, tidak seharusnya hanya menanggung pencemaran udara dan gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).



Kunci Penanganan: Pencegahan, Bukan Sekadar Pemadaman

Eddy Santana Putra menilai pola penanganan karhutla selama ini terlalu berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Ia mengingatkan kebakaran besar 2015 seharusnya menjadi pelajaran agar pola yang sama tidak terus berulang.

“Yang harus diperbaiki adalah penanganannya. Kuncinya pencegahan,” ujarnya.

Menurut Eddy, kebakaran di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah. Pemadaman melalui *water bombing* maupun penyiraman darat menjadi kurang efektif bila gambut telah terbakar hingga lapisan bawah.

Ia menyoroti pengelolaan tata air gambut. Pembuatan saluran drainase untuk kepentingan perkebunan, kata dia, dapat menurunkan muka air tanah sehingga gambut mengering dan lebih mudah terbakar.

Eddy mengusulkan gubernur segera mengoordinasikan TNI, Polri, kejaksaan, perangkat daerah, perusahaan perkebunan, serta pemerintah kabupaten/kota sejak Januari. Koordinasi kemudian perlu diteruskan hingga tingkat kecamatan dan desa.

“Mulai Januari kita harus sudah sibuk. Jangan menunggu lahan kering dan terbakar baru semua bergerak,” katanya.

Ia juga mendorong regulasi yang lebih tegas, termasuk sanksi dan denda bagi pelaku pembakaran lahan, serta pengaturan perizinan pembukaan lahan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.



Data Menunjukkan Penurunan, Namun 2026 Mencatat Lonjakan Hotspot

BPBD Sumsel mencatat luas karhutla mencapai 638.580 hektare pada 2015, turun menjadi 317.885 hektare pada 2019, dan 132.082 hektare pada 2023.

Sementara itu, jumlah titik panas atau *hotspot* dilaporkan sekitar 63.000 titik pada 2023, turun menjadi 11.000 titik pada 2024, dan 6.000 titik pada 2025. Namun pada 2026, jumlahnya dilaporkan mencapai 120.000 titik.

Ansori mengingatkan angka hotspot antartahun tidak dapat dibandingkan secara langsung karena perkembangan teknologi pemantauan satelit. Jika 2015 hanya mengandalkan satu satelit MODIS dengan siklus pemantauan sekitar delapan jam, kini tersedia tiga satelit.

Ia menilai persoalan utama bukan hanya ketersediaan teknologi, melainkan pemanfaatan data untuk memperkuat pengawasan. Kawasan yang berulang kali terbakar, katanya, seharusnya menjadi fokus patroli sebelum musim kemarau tiba.

“Pemadaman melalui water bombing dan pembuatan sumur bor adalah bagian dari penanganan darurat. Upaya jangka panjang harus bertumpu pada perbaikan tata kelola lingkungan dan kesiapsiagaan yang berkelanjutan,” ujarnya.



Aturan Banyak, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Pakar hukum Sumsel, Prof. Qodariah, mempertanyakan efektivitas regulasi karhutla yang menurutnya sudah banyak, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Tapi kenapa aturan ini tidak efektif sehingga masih tetap terjadi karhutla? Siapa yang salah?” katanya.

Ia juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum. Menurutnya, hanya sedikit korporasi yang dijadikan tersangka dalam kasus karhutla, sementara masyarakat kecil jauh lebih banyak menghadapi proses hukum.

“Sedikit sekali pihak korporasi yang dijadikan tersangka dalam karhutla, tetapi hanya masyarakat kecil yang banyak dijadikan tersangka,” katanya.



Sorotan Tambahan: Citra Pejabat dan Pengelolaan Sungai Musi

Dalam kesempatan yang sama, Bagindo juga mengkritik banyaknya foto pejabat yang dipasang di ruang publik. Ia menilai kinerja, program, dan kebijakan nyata seharusnya menjadi prioritas dibanding pencitraan.

“Seharusnya yang diperlihatkan kepada masyarakat adalah hasil kerja, bukan sekadar pencitraan,” katanya.

Ia turut menyoroti pendangkalan Sungai Musi. Menurutnya, kedalaman sungai saat ini diperkirakan hanya sekitar 8,5 meter, padahal idealnya dapat mencapai sekitar 21 meter.

“Sumsel memiliki Sungai Musi dengan sumber air yang melimpah. Ini seharusnya menjadi potensi yang dimanfaatkan. Jangan sampai kita memiliki sumber daya air yang besar, tetapi tidak mampu mengelolanya dengan baik,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.