Polsek Prabumulih Timur Amankan Pria 57 Tahun Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

 

PRABUMULIH – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, jajaran Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang pria berinisial TM (57), yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Patra Dalam, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas transaksi atau penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumah yang ditempati TM. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Prabumulih Timur segera melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama tim operasional URC untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pria tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melaksanakan penggeledahan terhadap badan serta rumah yang bersangkutan dengan disaksikan oleh warga setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,21 gram, tiga buah plastik klip bening bekas pakai, serta satu perangkat alat isap sabu atau bong.

Berdasarkan hasil interogasi awal, TM mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan menerangkan bahwa narkotika itu dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut tetap dilakukan oleh penyidik guna memastikan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, petugas mengamankan TM beserta seluruh barang bukti ke Polsek Prabumulih Timur untuk penanganan awal. Pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, pria tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat. Ia mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang terungkap.

Polsek Prabumulih Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, memberikan informasi yang benar kepada kepolisian, serta mendorong anggota keluarga dan masyarakat untuk menjauhi narkoba.

“ Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih dapat berjalan secara berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.” Tutup Iptu Ulta.

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.