Polsek Prabumulih Barat Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Terjadi di Mangga Besar
PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres
Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial BO (21)
yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria
berinisial Hendra (38), seorang buruh harian lepas. Terduga pelaku diamankan
pada Kamis (22/10/2026) malam setelah polisi menerima informasi mengenai
keberadaannya di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi
Nomor: LP-B/88/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda
Sumsel, tertanggal 10 Oktober 2026. Peristiwa dugaan penganiayaan itu diketahui
terjadi pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mangga Baru
Nomor 19, RT 01 RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota
Prabumulih.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula
ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban. Dalam peristiwa tersebut,
terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah
cangkul yang mengenai bagian bahu sebelah kanan, sehingga korban mengalami
luka.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa
yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mencatat satu
barang bukti berupa surat hasil Visum et Repertum guna mendukung proses
penyidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC WESTER 838
Polsek Prabumulih Barat melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku. Pada
Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa
pria berinisial BO berada di rumah keluarganya di Jalan Sepatu, Kelurahan
Karang Raja, Kota Prabumulih.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih
Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek
Prabumulih Barat IPDA Andhika Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama personel URC WESTER
838 untuk segera mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku berada
di rumah keluarganya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan meminta
keterangan dari yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan dalam laporan
kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, BO dibawa ke
Polsek Prabumulih Barat untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih
lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.,
menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara
profesional sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara
serius melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Kami
juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala
dingin, tidak menggunakan kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak
kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” demikian
draf pernyataan Kapolsek Prabumulih Barat yang perlu dikonfirmasi sebelum
digunakan sebagai kutipan langsung.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek
Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih
melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta melengkapi administrasi
penyidikan dan alat bukti yang diperlukan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar
Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan
penerapan ketentuan pidana yang disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan
fakta hukum yang terungkap.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk senantiasa
menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, mengedepankan penyelesaian masalah
secara damai, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Sinergi antara
masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus terjaga demi terciptanya
situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.
Post a Comment