Polsek Prabumulih Barat Ringkus 1 Pelaku Pencurian HP
PRABUMULIH
– Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan,
berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 476 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang
pria berinisial RS (27), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit
handphone milik seorang warga.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan korban bernama Carviles Hernando (24), seorang
buruh harian lepas, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:
LP-B/98/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel,
tertanggal 29 Oktober 2026.
Peristiwa
pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, di sebuah
warung pecel lele yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan
Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, tepatnya di sekitar
kawasan yang bersebelahan dengan Kantor DPRD Kota Prabumulih.
Berdasarkan
keterangan korban, kejadian bermula pada Jumat malam, 11 September 2026,
sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di warung pecel lele
milik temannya dan meletakkan satu unit handphone miliknya di bawah kasur
tempat ia beristirahat.
Namun,
ketika terbangun pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati
handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Handphone tersebut
merupakan merek OPPO A6 Pro berwarna biru. Akibat kejadian itu, korban
mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.100.000,- (empat juta
seratus ribu rupiah), kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek
Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian
penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku. Hingga
akhirnya, pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim URC WESTER
838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang
pria berinisial RS yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian tersebut.
Mendapatkan
informasi itu, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.,
memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama Tim URC
WESTER 838 untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan terhadap keberadaan
terduga pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih,
Kecamatan Prabumulih Barat.
Setibanya
di lokasi, petugas mendapati RS sedang berada di rumah keluarganya.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal dan interogasi terhadap yang
bersangkutan. Dalam pemeriksaan tersebut, RS mengakui perbuatannya. Petugas
kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polsek Prabumulih
Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari
pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu
unit handphone OPPO A6. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk
kepentingan proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
Kapolsek
Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., dalam keterangannya
menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk
keseriusan jajaran Polsek Prabumulih Barat dalam menindaklanjuti setiap laporan
masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Setiap
laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami
berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum serta menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Kami juga
mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga
barang-barang berharga miliknya," ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.
Kapolsek
juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian
apabila mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya dugaan tindak pidana
maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Partisipasi aktif
masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan
dan ketertiban.
Saat
ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih
Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya,
terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Polres
Prabumulih melalui jajaran Polsek Prabumulih Barat menegaskan komitmennya untuk
terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan upaya
penegakan hukum, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan
kondusif di wilayah Kota Prabumulih.

Post a Comment