DPO BM Akhirnya Diamankan Polisi, Korban Kasus Dugaan Penipuan Rp2,7 Miliar di Prabumulih Tuntut Ganti Rugi


PRABUMULIH
– Pelarian BM, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan penipuan bermodus janji pekerjaan di lingkungan PHR Zona 4, akhirnya terhenti. BM dikabarkan ditangkap tim Satreskrim Polres Prabumulih di tempat persembunyiannya di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan penipuan yang menjerat sekitar 30 korban. Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Rendi Ramadhona SH MH, membenarkan bahwa BM telah diamankan. Keterangan tersebut disampaikan melalui Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto SIK MH MTrMil.

“Betul, sudah ditangkap. Sekarang tengah menjalani pemeriksaan di kantor,” ujar Rendi.

Meski membenarkan penangkapan tersebut, pihak kepolisian belum membeberkan secara terperinci waktu maupun proses penangkapan BM. Rendi mengarahkan agar informasi mengenai kronologi pengungkapan perkara dikonfirmasi kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih.

“Kapan ditangkap dan kronologisnya, koordinasi sama Kanit Pidum,” katanya.

Kabar tertangkapnya BM disambut positif oleh pihak yang mendampingi para korban. Pengacara korban, Jhon Fitter SH MH melalui Rieza Satria SH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Prabumulih yang berhasil mengamankan tersangka setelah sebelumnya dikabarkan berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Pihaknya berharap penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur hukum sehingga memberikan kepastian bagi para korban.

“Kami berterima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Prabumulih yang telah menangkap pelaku yang merugikan klien kami hingga miliaran rupiah. Kami mengapresiasi kerja Polres Prabumulih. Meski pelaku sempat berpindah-pindah, akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap Rieza.

Tidak hanya mendorong penyelesaian perkara melalui jalur pidana, pihak korban juga tengah menyiapkan langkah hukum perdata. Upaya tersebut ditempuh untuk memperjuangkan pengembalian uang yang diduga telah disetorkan kepada tersangka.

“Proses hukum harus berjalan. Selain pidana, akan ada langkah gugatan perdata guna mengembalikan kerugian korban,” tegasnya.

Di tengah kabar penangkapan tersebut, salah seorang korban berinisial WL mengaku lega. Namun, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penindakan pidana, melainkan turut memberikan kejelasan mengenai nasib uang yang telah disetorkan para korban.

WL mengungkapkan, kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp700 juta dan berkaitan dengan 10 orang.

“Kerugian yang saya derita sekitar Rp700 juta, ada 10 orang. Saya berharap tidak hanya pidana saja. Kerugian yang saya alami juga bisa dikembalikan,” ujarnya.

Besarnya nilai kerugian membuat para korban berharap penanganan perkara ini dapat memberikan keadilan sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian yang mereka alami.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BM dikabarkan ditangkap di sebuah rumah di Baturaja, Kabupaten OKU, pada 22 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat ini, BM telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rincian kronologi penangkapan serta perkembangan proses hukum selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga perkara tersebut diputus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.