Bawa Sabu 10 Gram, Seorang Pria Diduga Kurir Diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih


PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial JU (29). Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Jalan Kamboja, RT 03/RW 02, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dalam perkara tersebut, JU diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Penangkapan terhadap JU dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 6, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,00 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi peredaran gelap narkotika di kawasan pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 6, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai.

Informasi masyarakat tersebut menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga sering dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun aktivitas yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di lapangan.

Dalam proses penyelidikan, petugas berupaya memastikan kebenaran informasi yang diterima, termasuk melakukan identifikasi terhadap orang yang diduga terlibat serta memastikan lokasi yang menjadi sasaran penindakan. Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup mengenai identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, langkah selanjutnya dilakukan untuk mengamankan yang bersangkutan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H., memerintahkan Kanit Idik I PDA ADE YUS BARIANTO, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi yang telah ditentukan guna melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Personel kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 6, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan sebelumnya sedang berdiri di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pria tersebut. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku berinisial JU. Untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana narkotika, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan serta area di sekitar tempat JU diamankan.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh warga sekitar tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan berada di dalam kotak rokok FLY warna hitam yang tersimpan di saku depan celana sebelah kiri yang dikenakan oleh JU.

Setelah barang tersebut ditemukan, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap JU. Berdasarkan keterangan awal yang diberikan, JU mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas tersebut merupakan miliknya.

JU juga mengakui bahwa dirinya diduga berperan sebagai kurir. Berdasarkan keterangan awal tersebut, narkotika jenis sabu itu rencananya akan diberikan kepada seorang pemesan berinisial YS, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan awal JU juga mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AN, yang juga masih berstatus DPO. Keterangan tersebut menjadi bahan bagi penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih telah mengamankan seorang laki-laki berinisial JU yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Pangkul, Kecamatan Cambai,” ujar IPTU Fitrawadi, S.H.

Menurutnya, informasi masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika. Setiap informaspi yang diterima akan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya sebelum petugas mengambil tindakan.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku serta lokasi keberadaannya. Selanjutnya kami perintahkan personel untuk melakukan penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” jelasnya.

IPTU Fitrawadi menambahkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,00 gram yang disimpan di dalam kotak rokok FLY warna hitam dan ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok FLY warna hitam yang berada di saku depan celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terduga pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial YS. Sementara narkotika tersebut menurut pengakuan JU diperoleh dari seseorang berinisial AN. Keduanya saat ini masih berstatus DPO dan masih dalam proses pencarian serta pengembangan oleh pihak kepolisian.

“Untuk pihak yang disebut oleh terduga pelaku, yaitu YS dan AN, masih kami lakukan pengembangan dan pencarian. Kami tidak berhenti sampai di sini dan akan terus mendalami keterangan yang ada untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas IPTU Fitrawadi.

Dalam pengungkapan tersebut, selain satu paket sabu dengan berat bruto 10,00 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut terdiri dari dua lembar tisu, satu kotak rokok FLY warna hitam, dan satu helai celana jeans warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

IPTU Fitrawadi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Prabumulih akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui kegiatan penyelidikan, penindakan maupun pengembangan terhadap jaringan yang berada di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika. Tidak hanya pelaku yang berada di lapangan, tetapi kami juga akan berupaya mengungkap sumber barang maupun jaringan di atasnya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, JU disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Prabumulih juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan dua orang yang disebut dalam pemeriksaan awal, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.