Ungkap Kasus Curanmor Di Jalan Bogenvile, Polsek Prabumulih Timur Amankan Satu Pelaku

 

PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SE (20), yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik warga di Jalan Bogenvile, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Sudisman (59), seorang karyawan swasta, diketahui kehilangan dua unit sepeda motor yang sebelumnya diparkir di garasi luar rumahnya. Kedua kendaraan tersebut masing-masing sepeda motor Honda C36 tahun 1997 warna hitam dengan nomor polisi N 5171 YAD dan Honda Astrea C100 tahun 2003 warna hitam dengan nomor polisi BG 3160 CJ.

Peristiwa tersebut diketahui korban saat terbangun dari tidur untuk melaksanakan salat Subuh. Ketika hendak keluar rumah, korban mendapati kedua sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pintu pagar rumah dalam kondisi telah dirusak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur karena mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur bersama Tim URC Cambai bergerak menuju wilayah Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Kegiatan tersebut dilakukan setelah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama tim untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.

Petugas kemudian berhasil mengamankan SE di wilayah Kelurahan Cambai. Saat dilakukan pemeriksaan awal, SE mengakui keterlibatannya dalam pencurian dua unit sepeda motor milik korban. Berdasarkan keterangan tersebut, pelaku juga menyebutkan adanya seorang rekannya berinisial UJ, laki-laki berusia sekitar 35 tahun, yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 tahun 2003 warna hitam. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat personel setelah menerima laporan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dilengkapi pengamanan tambahan,” demikian pernyataan yang dapat digunakan sebagai statement Kapolsek berdasarkan data perkara.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih dalam pencarian agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Sementara itu, terhadap SE, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku SE disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.