Tragis! Berharap Keadilan, Petani Lahat Malah "Terjebak" Lingkaran Birokrasi Perusahaan


LAHAT, SS - Konflik sengketa lahan antara petani di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dan pihak korporasi sempat menemui titik terang. Setelah bergulir di ranah hukum selama lebih dari dua bulan, perseteruan antara Darmansyah dan pihak perusahaan dikabarkan berakhir lewat jalur damai.

​Kesepakatan damai tersebut tercapai usai digelarnya mediasi lanjutan yang bertempat di Kantor Humas PT Bukit Asam (PTBA), Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (13/8/2026).

​Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, pihak PTBA menyetujui permintaan ganti rugi yang diajukan oleh pihak petani sebagai bentuk penyelesaian atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

​Langkah penyelesaian melalui dialog ini awalnya diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah Kabupaten Lahat, serta mengedepankan prinsip keadilan dan musyawarah antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak industri pertambangan.

​Perdamaian yang disepakati dalam ruang mediasi di Kantor Humas PTBA tersebut sempat disambut dengan rasa syukur dan apresiasi mendalam oleh pihak pemegang hak. Darmansyah bersama tim kuasa hukumnya sempat menilai kesepakatan ini sebagai bentuk keadilan masyarakat kecil.

​Tim Kuasa Hukum Darmansyah, Abi Sarman, SH, MH, sebelumnya mengapresiasi itikad baik dari manajemen PTBA dan PT Pama Persada Nusantara yang membuka ruang dialog secara terbuka demi mencapai titik temu yang berkeadilan tanpa harus berlarut-larut di ranah hukum.​Namun, dalam perjalanannya, jalur damai tersebut ternyata tidak semulus yang dibayangkan.

​Berdasarkan perkembangan terbaru, pihak PTBA menetapkan syarat bahwa mereka baru dapat memproses pembayaran ganti rugi jika pihak pelapor telah melakukan pencabutan Laporan Polisi (LP), yang harus disertai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2P) dari pihak kepolisian.

​Di sisi lain, pihak kepolisian saat ini belum dapat memproses penerbitan SP2P tersebut karena pihak perusahaan faktanya belum merealisasikan pembayaran ganti rugi yang telah disepakati di meja mediasi dan hanya sebatas mengeluarkan surat permohonan perdamaian.

Kondisi ini membuat proses penyelesaian sengketa terjebak dalam lingkaran persyaratan administratif antara pihak perusahaan dan aparat penegak hukum.

​Menanggapi jalan buntu tersebut, Darmansyah selaku pemilik lahan mengaku harus menelan pil pahit. Apa yang sedari awal diharapkan menjadi angin segar dari sebuah jalur perdamaian, kini justru terasa memberatkannya akibat terbentur birokrasi hukum dan aturan internal perusahaan.

​"Kami tadinya sudah bernapas lega dan mengira jalan damai ini akan menjadi solusi cepat atas penderitaan kami. Namun, kenyataannya kami harus menelan pil pahit. Kami diminta mencabut laporan terlebih dahulu, sementara pihak perusahaan tidak mau membayar sebelum laporan itu dicabut dan terbit SP2P. Kami di posisi yang serba sulit di tengah birokrasi dan syarat administrasi PTBA ini," ungkap Darmansyah dengan nada kecewa, Senin (24/08/26).

​Sementara itu, Kades Gunung Kembang, Edi Suparno, yang sempat ikut mengawal jalannya mediasi, mulanya mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya titik temu antara warganya dan pihak perusahaan. Ia berharap kedamaian ini dapat membawa kebaikan bagi semua pihak.

​"Kami selaku pemerintah desa tentu menyambut baik dan bersyukur atas hasil mediasi hari ini. Terima kasih kepada PTBA dan PT Pama Persada Nusantara serta pihak warga yang telah mengedepankan musyawarah," ungkap Edi Suparno sebelumnya.

​Kendati demikian, dengan adanya kendala alur birokrasi dan syarat pencabutan LP ini, pihak warga dan kuasa hukum berharap agar PTBA dapat menunjukkan kebijakan yang lebih fleksibel atau merealisasikan pembayaran terlebih dahulu, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan yang utuh bagi masyarakat kecil di Desa Gunung Kembang. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.