Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Dugaan Penipuan Rp620 Juta, Seorang ASN Jadi Tersangka

 

Prabumulih - Polres Prabumulih melalui Unit Pidum Satreskrim berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana. Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 26 Februari 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Kemala RT 02 RW 04, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam perkara ini, korban diketahui berinisial WW, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur.

Sementara itu, terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial AN, berusia 29 tahun dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berdomisili di wilayah Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika tersangka menawarkan kepada korban suatu bentuk investasi berupa barang-barang atau pengadaan barang.

Dalam penawaran tersebut, tersangka diduga menjanjikan keuntungan kepada korban dari investasi yang diberikan. Setelah korban menyetujui tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk keperluan investasi atau pengadaan barang sebagaimana yang ditawarkan. Namun, seiring berjalannya waktu, uang yang telah diserahkan beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban dan hingga saat ini tidak terdapat kejelasan mengenai pengembalian dana tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp620.000.000 atau enam ratus dua puluh juta rupiah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima. Penyidik juga telah memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa barang bukti dan keterangan para pihak,” ujar AKP Jon Kenedi.

Dalam proses penyidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AN untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai tersangka pada Selasa, 11 Agustus 2026. Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar Surat Perjanjian Komitmen Fee yang dibuat pada periode September hingga Desember 2025. Dokumen-dokumen tersebut memuat sejumlah nominal transaksi dan komitmen pemberian fee serta ditandatangani oleh pihak yang terkait dalam perjanjian.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen perjanjian lainnya yang memuat catatan mengenai nominal uang, komitmen pemberian fee, serta rencana pengembalian modal secara bertahap. Dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Penyidik juga mengamankan satu bundel salinan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik guna kepentingan pembuktian perkara. AKP Jon Kenedi menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian transaksi, dokumen perjanjian, serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan. Apabila nantinya ditemukan fakta atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun keuntungan yang besar tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas dan mekanisme kegiatan tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lain. Pastikan terlebih dahulu legalitas kegiatan, kejelasan perjanjian, tujuan penggunaan dana, serta kredibilitas pihak yang menawarkan. Jangan sampai tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan risiko,” jelas AKP Jon Kenedi.

Polres Prabumulih menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti serta keterangan saksi guna membuat terang perkara tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.