Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Dugaan Penipuan Rp620 Juta, Seorang ASN Jadi Tersangka
Prabumulih
- Polres Prabumulih melalui Unit Pidum Satreskrim berhasil mengungkap perkara
dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana. Perkara tersebut dilaporkan melalui
Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 26 Februari 2026.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026,
sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Kemala RT 02 RW
04, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam
perkara ini, korban diketahui berinisial WW, seorang ibu rumah tangga yang
berdomisili di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur.
Sementara itu, terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial
AN, berusia 29 tahun dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang
berdomisili di wilayah Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota
Prabumulih. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, dugaan tindak
pidana tersebut bermula ketika tersangka menawarkan kepada korban suatu bentuk
investasi berupa barang-barang atau pengadaan barang.
Dalam penawaran tersebut, tersangka diduga menjanjikan keuntungan kepada korban
dari investasi yang diberikan. Setelah korban menyetujui tawaran tersebut,
korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk keperluan
investasi atau pengadaan barang sebagaimana yang ditawarkan. Namun, seiring
berjalannya waktu, uang yang telah diserahkan beserta keuntungan yang
dijanjikan tidak kunjung diterima korban dan hingga saat ini tidak terdapat
kejelasan mengenai pengembalian dana tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir
mencapai Rp620.000.000 atau enam ratus dua puluh juta rupiah. Atas kejadian
tersebut, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian
untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan bahwa
pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan
berdasarkan laporan yang diterima. Penyidik juga telah memeriksa pihak-pihak
terkait serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan
perkara tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka
telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus
melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa barang bukti dan
keterangan para pihak,” ujar AKP Jon Kenedi.
Dalam proses penyidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih sebelumnya
telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AN untuk hadir dan
memberikan keterangan sebagai tersangka pada Selasa, 11 Agustus 2026. Tersangka
kemudian memenuhi panggilan penyidik pada sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah
tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan, penyidik Unit Pidum Satreskrim
Polres Prabumulih selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka guna
kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang
bukti berupa beberapa lembar Surat Perjanjian Komitmen Fee yang dibuat pada
periode September hingga Desember 2025. Dokumen-dokumen tersebut memuat
sejumlah nominal transaksi dan komitmen pemberian fee serta ditandatangani oleh
pihak yang terkait dalam perjanjian.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen perjanjian lainnya yang memuat
catatan mengenai nominal uang, komitmen pemberian fee, serta rencana
pengembalian modal secara bertahap. Dokumen tersebut menjadi bagian dari barang
bukti yang digunakan penyidik dalam proses penyidikan untuk mengungkap
rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Penyidik juga mengamankan satu bundel salinan Surat Perintah Kerja (SPK) dan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Prabumulih. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya
dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik guna kepentingan pembuktian
perkara. AKP Jon Kenedi menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara
tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian transaksi, dokumen
perjanjian, serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan. Apabila
nantinya ditemukan fakta atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan
perkara ini, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi
maupun keuntungan yang besar tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas dan
mekanisme kegiatan tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih
berhati-hati dalam melakukan investasi atau menyerahkan sejumlah uang kepada
pihak lain. Pastikan terlebih dahulu legalitas kegiatan, kejelasan perjanjian,
tujuan penggunaan dana, serta kredibilitas pihak yang menawarkan. Jangan sampai
tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan risiko,” jelas
AKP Jon Kenedi.
Polres Prabumulih menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih terus
berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh
alat bukti serta keterangan saksi guna membuat terang perkara tersebut dan
menentukan langkah hukum selanjutnya. Polres Prabumulih juga mengajak
masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau
menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara
profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment