Pelaku Curat Beraksi Seorang Diri, Tim URC Polsek Prabumulih Barat Amankan Barang Bukti Mesin Air Sanyo
PRABUMULIH
– Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali
ini, Unit Reskrim bersama Tim URC Wester 838 berhasil mengungkap kasus tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan
Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/54/VI/2026/SPKT/Polsek
Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 11 Juni 2026. Setelah
menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan serangkaian
penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku pencurian.
Korban
dalam perkara ini diketahui bernama Martinus Ferdiandsyah (40), seorang
wiraswasta yang berdomisili di Jalan Merante RT 004 RW 001, Kelurahan Muara
Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian sebesar Rp650 ribu.
Peristiwa
pencurian terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah
korban yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Nomor 023 RT 006 RW 001,
Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke halaman
belakang rumah korban setelah terlebih dahulu memanjat pagar. Setelah berhasil
masuk, pelaku kemudian mengambil satu unit mesin air merek Sanyo berwarna biru
yang terpasang di rumah korban dengan cara mematahkan pipa paralon yang
terhubung ke mesin tersebut.
Setelah
berhasil membawa kabur barang curian, pelaku meninggalkan lokasi. Korban yang
mengetahui mesin air miliknya hilang kemudian melakukan pengecekan dan
mendapati adanya kerusakan pada instalasi pipa air. Menyadari telah menjadi
korban pencurian, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Prabumulih Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan itu, Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan
intensif di lapangan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan
saksi-saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui
berinisial HI (45), seorang pedagang yang berdomisili di Jalan Alipatan RT 001
RW 003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Diketahui,
HI merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus tindak
pidana. Informasi keberadaan pelaku terus dipantau oleh petugas hingga akhirnya
diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.
Pada
Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU
Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M
bersama Tim URC Wester 838 untuk segera bergerak menuju lokasi keberadaan
pelaku. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan
berhasil mengamankan HI tanpa perlawanan.
Saat
dilakukan interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui telah melakukan
pencurian mesin air milik korban dan mengaku menjalankan aksinya seorang diri.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin air merek Sanyo
warna biru langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek
Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH mengatakan, keberhasilan
pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam
merespons cepat laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara
profesional dan terukur. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat
menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi
di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
"Kami
mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada
petugas sehingga pelaku dapat segera diamankan. Keberhasilan ini merupakan
bentuk komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam memberikan rasa aman kepada
masyarakat dan menindak setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan
warga," ujar IPTU Tomas.
Lebih
lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan
preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum
Polsek Prabumulih Barat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan
kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk segera melapor
apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kejahatan.
"Saat
ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna memastikan ada
atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Kami mengajak
seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga
keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," tambahnya.
Atas
perbuatannya, tersangka HI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di
hadapan hukum. Penyidik Polsek Prabumulih Barat menjerat pelaku dengan dugaan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477
KUHPidana.

Post a Comment