Dua Pelaku Pembobolan Rumah Berhasil Digulung ​Tim Jagal Bandit Polres Lahat


LAHAT,SS  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat melalui Tim Jagal Bandit berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Lahat. Dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti dengan total kerugian korban mencapai Rp191 juta.

​Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H., dan Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

​Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Nurdianah, warga Kecamatan Lahat. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Microwave No. 37, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat.

​"Para pelaku diduga membobol rumah korban dan menguras berbagai barang berharga di dalamnya," ujar Aiptu Lispono.

​Daftar barang yang digondol pelaku terbilang sangat banyak, mulai dari satu buah replika pintu Ka'bah ukuran 1 x 2 meter, kaligrafi Al-Qur'an, puluhan cendera mata, satu set AC Panasonic, vacuum cleaner, laptop Lenovo, enam tas mewah merk Hermes, cincin emas Malaysia seberat 6 gram, hingga dua unit kamera Sony.

​Tak hanya itu, pelaku juga menggasak perlengkapan rumah tangga seperti microwave, kulkas, dispenser, kompor, ambal, peralatan memancing, empat unit CPU komputer, mesin cetak Riso, hingga alat penyemprot racun rumput.

​Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

​Tepat pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan. Kedua pelaku adalah AEW (35), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, dan RO (29), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah koper (dua merk Pollo, satu merk Delsey), dua buah ambal merk Samira, satu vacuum cleaner merk Forbes, satu tas hitam, dan sebuah jaket yang digunakan saat beraksi.

​Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

​Pihak Polres Lahat kembali mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.(Humas Polres Lahat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.