PT Pama Persada Nusantara Resmi Dilaporkam ke Polda Sumsel, Dugaan Arogansi Alat Berat di Lahan Petani Lahat!


LAHAT, SS -  Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut resmi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Senin, 25 Mei 2026.

Pelapor diketahui bernama Darmansyah (57), seorang petani asal Desa Gunung Kembang, Merapi Timur, Lahat. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/802/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, laporan diterima sekitar pukul 14.16 WIB.

Dalam laporannya, Darmansyah mengaku telah membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 7.500 meter persegi dari seseorang bernama Hernain pada tahun 2025 dengan dasar Surat Keterangan Jual Beli Tanah.

Namun, pada Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor mendapati lahan miliknya yang berada di wilayah Ataran Sungai Pait, Desa Gunung Kembang, diduga telah dirusak menggunakan alat berat oleh pihak terlapor yang disebutkan atas nama PT Pama Persada Nusantara.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah  dan kemudian mendatangi SPKT Polda Sumsel guna melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam dokumen laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960.

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor, Abi Samran, SH., MH., menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya ke Polda Sumatera Selatan merupakan langkah hukum untuk mencari keadilan atas dugaan perusakan lahan yang dialami korban.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Klien kami memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut, sehingga dugaan perusakan menggunakan alat berat ini harus diusut tuntas,” tegas Abi Samran, SH., MH., saat dimintai keterangan, Senin (25/05/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik sebagai bahan awal dalam proses penyelidikan.

“Kami berharap tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap hak masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada warga yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Abi Samran menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian hukum bagi kliennya. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.