Lahat Segel Kuota 70% Pekerja Lokal, Widya Ningsih Tegaskan Rakyat Tak Boleh Jadi Penonton di Rumah Sendiri!
LAHAT,SS - Asa warga Kabupaten Lahat untuk mendapatkan kemudahan akses pekerjaan kini mulai menemui titik terang melalui langkah strategis pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat bersama DPRD setempat tengah menseriusi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tenaga Kerja Lokal sebagai instrumen hukum untuk memutus rantai pengangguran.
Dalam Rapat Paripurna ke-8 yang digelar pada Kamis (7/5), terungkap bahwa aturan ini dirancang sebagai jaminan agar masyarakat setempat tidak lagi hanya menjadi penonton di tengah masifnya arus investasi yang masuk ke Bumi Seganti Setungguan.
Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih, SH., MH., menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keinginan kuat untuk melihat masyarakat lokal berdaya di rumah sendiri. Salah satu klausul krusial dalam draf Raperda tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Lahat untuk merekrut minimal 70% tenaga kerja lokal.
Langkah proteksi ini diambil guna memastikan bahwa setiap investasi yang masuk memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan berbanding lurus dengan serapan tenaga kerja di daerah.
Lebih lanjut, Widya menjelaskan bahwa dengan pembagian porsi 70:30, perusahaan tetap diberikan ruang untuk membawa tenaga ahli dari luar daerah, namun prioritas utama tetap berada di tangan putra daerah.
Hal ini merupakan upaya konkret dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menjawab tantangan ekonomi serta memenuhi hak konstitusional warga untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Jika nantinya disahkan, aturan ini akan menjadi payung hukum yang kuat agar masyarakat lokal tidak sekadar menjadi angka dalam statistik, melainkan menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi daerah. (Fry)

Post a Comment