Dituding 'Palak' Eks Legislator dan Ancaman Penyidikan Jadi Senjata? Kajari Lahat : Itu Fitnah dan Kebohongan Publik!


LAHAT, SS – Jagat media sosial, khususnya platform TikTok, tengah dihebohkan oleh unggahan yang berisi dugaan pemerasan oleh oknum pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Dalam narasi yang beredar luas tersebut, disebutkan bahwa sejumlah oknum jaksa diduga meminta uang dalam jumlah fantastis kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat periode 2019-2024 sebagai biaya pengamanan perkara.

​Berdasarkan materi yang viral, laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI ini mengungkap keresahan para mantan anggota dewan.

Mereka mengaku diperas dan diancam bahwa status perkara mereka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila tidak memenuhi permintaan dari oknum Kasipidsus dan Kajari Lahat. Narasi tersebut merincikan bahwa sebanyak 21 mantan anggota DPRD diduga diminta menyetorkan uang sebesar Rp50 juta per orang, dengan total mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Uang tersebut diduga diminta untuk menghentikan pemeriksaan perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada masa pandemi Covid-19.
​Dalam unggahan itu, disebutkan secara spesifik nama pejabat Kejari Lahat, termasuk Kajari Lahat Teuku Luftansyah, Kasipidsus Indra Susanto, serta Kasubsi Dik Pidsus Rahmat Memo.

Para pelapor melalui unggahan tersebut memohon agar Jaksa Agung segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan mencoreng nama baik institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

​Menanggapi informasi yang tengah memanas di ruang publik tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Lutfansyah, membantah keras tudingan yang beredar.

Saat memberikan klarifikasi di kantor Kejari Lahat pada Selasa (12/5/2026), Teuku menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya tayangan video yang menuding mereka melakukan pemerasan. Ia memastikan bahwa seluruh isi berita tersebut adalah bohong atau tidak benar sama sekali.

​Teuku menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Kejati Sumsel terkait persoalan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kasus yang dipermasalahkan itu terjadi pada tahun 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Lahat. Meski pada tahun 2021 kasus tersebut sempat dianggap selesai, namun pada tahun 2023 kembali keluar surat perintah penyidikan dari kepemimpinan sebelumnya.

Teuku menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya dan menegaskan posisi institusinya dalam kasus ini.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Lahat periode 2019-2024, Fitrizal Homizi, juga turut membantah adanya isu pemerasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Dalam pernyataan singkatnya, Fitrizal menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan dan memastikan berita yang viral di media sosial tersebut sama sekali tidak benar. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.