Sembunyi di Desa Arahan, Pelarian Pengedar Sabu Ini Berakhir di Tangan Satresnarkoba Polres Lahat



LAHAT, SS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/27/IV/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H bin D (46) di Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Kamis (9/4).

​​Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif serta laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di kediaman tersangka. Rumah tersebut diduga kuat kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram.

​Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan.

​Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
​22 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Sabu dengan berat bruto 9,17 gram, ​1 unit timbangan digital warna hitam dan
​1 unit ponsel Android merk OPPO A5 Pro 5G warna hitam. ​Tersangka telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Lahat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya," ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono, SH.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ​Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan ​Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Polres Lahat terus mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. (Humas Polres Lahat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.