Kejar Pelaku Sampai Ke Banyuasin Tim Singo Polsek Prabumulih Timur, Ungkap Kasus Curanmor Di Taman Prabujaya

 

Prabumulih - Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di wilayah hukum mereka.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Tribun Prabujaya, Jalan Dian, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut diketahui merupakan area publik yang cukup ramai dikunjungi masyarakat untuk beraktivitas maupun bersantai.

Korban diketahui bernama Siska Melinda Sari (31), seorang mahasiswi yang berdomisili di Jalan Merpati Blok I No.22, Perum Griya Sejahtera 2, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat kejadian, korban datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat bernomor polisi BG 3172 CAA.

Kronologi kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan tribun, lalu naik ke atas dan duduk santai. Tidak lama kemudian, korban bertemu dengan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku, berinisial NU (25), seorang petani asal Dusun IV, Kelurahan Batu Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku kemudian duduk di samping korban dan mengajak berbincang untuk mengalihkan perhatian. Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga mengambil remote kontak sepeda motor korban yang berada di dalam tas. Setelah itu, pelaku berpura-pura pergi ke kamar mandi, namun ternyata langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa isi tasnya dan mendapati remote kendaraan telah hilang. Saat mengecek ke lokasi parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban sempat menanyakan kepada seorang pengemudi ojek online di sekitar lokasi, yang menyebutkan bahwa motor tersebut dibawa kabur oleh seorang pria dengan kecepatan tinggi.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal “Singo Timur” langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Taman Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama tim untuk bergerak menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil remote kontak motor korban saat berada di tribun, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Kabupaten PALI dan menjualnya di wilayah tersebut.

Petugas sempat melakukan pengembangan ke Kabupaten PALI untuk mencari barang bukti sepeda motor, namun hingga saat ini kendaraan tersebut belum berhasil ditemukan. Meski demikian, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat warna coklat dengan nomor polisi BG 3172 CAA milik korban.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, SH, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan tidak lengah terhadap barang bawaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama saat berada di tempat umum. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan gunakan kunci pengaman tambahan. Kami juga akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolsek

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.