Sat Reskrim Polres Prabumulih Lumpuhkan Resedivis , Karena Melawan Saat Akan Ditangkap
Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 9 / II / 2026 / SPKT / POLSEK CAMBAI / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL tertanggal 10 Februari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, yang diketahui pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.36 WIB. Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Redi Imlan (50), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Muara Sungai Dusun IV, Kecamatan Cambai.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang melaksanakan sholat Dzuhur di dalam rumah. Setelah selesai beribadah dan keluar rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di halaman rumah telah hilang.
Adapun sepeda motor yang dicuri merupakan 1 (satu) unit Honda Beat dengan nomor polisi BG 2632 MA. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cambai guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial BP (24), seorang wiraswasta asal Desa Harapan Jaya, Kabupaten PALI. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, setelah Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M bersama Tim Opsnal Tekab untuk segera melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, bahkan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang telah diberikan. Sehingga, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah kondisi pelaku dinyatakan stabil, yang bersangkutan kemudian diamankan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 2632 MA yang merupakan milik korban.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Terhadap pelaku yang mencoba melawan petugas, tentu akan kami tindak tegas sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Post a Comment