Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih
PRABUMULIH – Jajaran Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-101/III/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel tanggal 25 Maret 2026. Pelapor dalam perkara ini berinisial Y (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur.
Adapun korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang identitasnya disamarkan demi kepentingan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB, di area perkebunan yang berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial EJ (26), warga Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban di lokasi kejadian sebuah kebun di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Prabumulih Timur.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas bersama warga di kediamannya, selanjutnya dibawa ke Polres Prabumulih guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penangkapan terhadap tersangka di ruang Unit PPA.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan pada saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta peran aktif dalam menjaga lingkungan, khususnya dalam melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Post a Comment