Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Pencurian Di Kelurahan Sukajadi, 1 Pelaku Ditangkap
Prabumulih - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi-2026 yang dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / II / 2026 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR/ POLDA SUMSEL, tanggal 08 Februari 2026, serta Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh korban saat kembali ke rumahnya usai mengunjungi kediaman keluarga.
Korban diketahui bernama Selvi Apriani (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan No 27 RT 01 RW 03, Prabumulih Selatan. Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga miliknya diketahui telah hilang.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu setrika merek Cosmos, satu magic com merek Miyako, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos warna hitam dan putih, serta satu buah gordeng warna pink. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AS (31), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara mendongkel jendela rumah korban menggunakan besi panjang jenis klep mobil.
Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi keberadaan pelaku, pihaknya langsung bergerak cepat. “Pada hari Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Singo Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Atas informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menerangkan masuk ke dalam rumah setelah berhasil membuka jendela yang didongkel, kemudian mengambil barang-barang milik korban dan keluar kembali melalui jendela yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram, sepuluh sarung bantal motif kotak-kotak, empat stel baju kaos hitam dan putih, serta satu buah gordeng. Sementara itu, satu unit setrika merek Cosmos dan satu unit magic com merek Miyako masih dalam daftar pencarian barang.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Musi 2026. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Ulta Deanto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih.

Post a Comment