Dalam Rangka Ops Pekat Musi 2026, Polsek Cambai Sita Puluhan Boto Miras

 

Prabumulih - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Cambai berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat) yang meliputi penyalahgunaan senpi dan sajam, premanisme, prostitusi, narkotika, judi, miras hingga street crime. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/14/I/OPS.1.3/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang pelaksanaan Ops Pekat Musi 2025 di jajaran Polda Sumsel.

Razia dilaksanakan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekira pukul 21.30 WIB hingga selesai, di sejumlah warung yang berada di wilayah hukum Polsek Cambai, Kota Prabumulih. Kegiatan ini menyasar peredaran minuman keras yang diduga kerap dijual bebas di lingkungan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di beberapa warung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H bersama Team Elang Muara untuk segera melakukan penyelidikan dan razia di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari empat pemilik warung masing-masing berinisial AN (41), DE (53), EL (58), dan RI (30). Adapun barang bukti yang diamankan berupa 15 botol minuman keras merk Anggur Merah, 7 botol kecil minuman keras merk Topi Miring, 3 jirigen tuak, serta 6 botol Aqua berisi tuak. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Cambai untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2025. “Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” tegas Kapolsek.

Dengan adanya kegiatan razia ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cambai tetap aman dan kondusif. Polsek Cambai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari penyakit masyarakat.

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.