Dalam Rangka Ops Pekat Musi 2026, Polsek Cambai Sita Puluhan Boto Miras
Prabumulih
- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Cambai
berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minuman keras (miras) di wilayah
hukumnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyakit
masyarakat (Pekat) yang meliputi penyalahgunaan senpi dan sajam, premanisme,
prostitusi, narkotika, judi, miras hingga street crime. Operasi ini
dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor:
STR/14/I/OPS.1.3/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang pelaksanaan Ops Pekat Musi
2025 di jajaran Polda Sumsel.
Razia
dilaksanakan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekira pukul 21.30 WIB hingga
selesai, di sejumlah warung yang berada di wilayah hukum Polsek Cambai, Kota Prabumulih.
Kegiatan ini menyasar peredaran minuman keras yang diduga kerap dijual bebas di
lingkungan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Kapolsek
Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut
berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan
miras di beberapa warung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA
Nendri, S.H bersama Team Elang Muara untuk segera melakukan penyelidikan dan
razia di lokasi yang dimaksud.
Dari
hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari empat
pemilik warung masing-masing berinisial AN (41), DE (53), EL (58), dan RI (30).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 15 botol minuman keras merk Anggur
Merah, 7 botol kecil minuman keras merk Topi Miring, 3 jirigen tuak, serta 6
botol Aqua berisi tuak. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke
Mapolsek Cambai untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai
ketentuan yang berlaku.
Kapolsek
Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya
akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras dan berbagai bentuk penyakit
masyarakat lainnya selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2025. “Kami tidak akan
memberi ruang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi
mengganggu keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau kepada seluruh
masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal
serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,”
tegas Kapolsek.
Dengan
adanya kegiatan razia ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek
Cambai tetap aman dan kondusif. Polsek Cambai juga mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan
lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari penyakit masyarakat.
.jpg)
Post a Comment