Cakupan JKN Tembus 98 Persen, Sejumlah Daerah Raih Penghargaan UHC Awards
PRABUMULIH - Universal Health Coverage (UHC) atau yang disebut dengan cakupan kesehatan semesta adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap orang dalam populasi wilayah memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta bermutu tinggi.
Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta sangat penting bagi suatu daerah untuk menjamin seluruh penduduk memiliki akses layanan kesehatan berkualitas tanpa mengeluarkan biaya.
Program UHC meningkatkan aksesibilitas, memberikan perlindungan kesehatan bagi kelompok masyarakat kurang mampu, dan menurunkan risiko kemiskinan akibat biaya pengobatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah yang mendapat penghargaan tersebut dan juga seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung salah satu program strategis nasional yaitu Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Prabumulih, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas komitmen yang kuat dalam mendukung salah satu program strategis nasional yaitu Program JKN,” ungkap Dwi, Senin (26/01/2026).
Sebagai ajang penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang telah berkomitmen mendaftarkan masyarakat ke program JKN maka akan dihelat kegiatan Pemberian penghargaan UHC Awards yang akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia kepada Pemda yang telah memberikan perlindungan Jaminan Kesehatan kepada penduduk di wilayahnya (cakupan peserta minimal 98% dan tingkat keaktifan JKN minimal 80%) pada Selasa, (27/01).
Selanjutnya, Dwi menyampaikan bahwa pertumbuhan kepesertaan JKN juga akan diiringi dengan peningkatan kualitas dan mutu layanan. Untuk itu, BPJS Kesehatan terus berupaya mengembangkan inovasi dan berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan demi kemudahan akses bagi peserta JKN.
Dwi menyebut, UHC tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Pada kesempatan yang sama, salah satu Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) kota Prabumulih, Ibu Nurhayati Ana mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan adanya Program UHC.
“saya penderita penyakit darah tinggi, gula darah tinggi dan ada penyakit jantung juga. Sejak terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Pemerintah Daerah) sangat membantu karena iuran JKN nya sudah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, jadi saya tinggal menggunakan JKN aja di Fasilitas Kesehatan Ketika dibutuhkan,” ujar Nurhayati.
Tak lupa, Nurhayati pun mengapresiasi kinerja jajaran Pemerintah Daerah yang telah memperhatikan layanan Kesehatan sehingga dia merasa beruntung karena sekarang tidak perlu khawatir lagi jika sakit.
Post a Comment