Suasana Mencekam di Tanjung Aur: Aksi 'Koboi' PT SMS dan Dugaan Provokasi SARA Sulut Amarah Warga
LAHAT,SS – Suasana di Desa Tanjung Aur, Kabupaten Lahat, mendadak mencekam pada Jumat siang (19/12). Ketegangan pecah saat PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) diduga melakukan aksi "koboi" dengan mengerahkan alat berat dan personel keamanan termasuk unsur TNI untuk meratakan perkebunan milik warga.
Ironisnya, alat berat tersebut merangsek masuk justru di saat proses mediasi yang difasilitasi Pemkab dan Polres Lahat tengah berjalan. Seolah tak menghargai upaya damai, penggusuran ini memicu kemarahan warga yang merasa ruang hidupnya dirampas.
Mereka mengklaim telah mengelola lahan tersebut sejak 2012, diperkuat dengan surat kesepakatan manajemen terdahulu.
“Batasnya jelas, ada ‘parit gajah’ sebagai pemisah fisik. Tapi parit itu seolah tidak ada artinya saat alat berat mereka merusak tanaman kami. PT SMS sangat arogan,” cetus Saheru, Alpin, dan Sugianto dengan nada geram di lokasi kejadian.
Situasi kian keruh saat pimpinan PT SMS, Abdul Rahman, turun langsung ke lapangan. Bukannya membawa solusi, ia justru diduga melontarkan pernyataan provokatif yang menyulut api emosi. Warga menyayangkan sikap Abdul Rahman yang disebut-sebut membawa unsur SARA dalam sengketa agraria ini.
“Dia sesumbar tidak takut dengan orang Tanjung Aur dan menantang kami perang dengan teriakan yang membawa identitas suku tertentu. Ini sangat tidak pantat diucapkan seorang pimpinan perusahaan!” ungkap warga.
Fauzi, pendamping warga Desa Tanjung Aur, bergerak cepat meredam massa guna menghindari bentrok berdarah. Kabarnya, warga sempat bersiap meladeni tantangan "perang" tersebut pada hari Sabtu ini.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Wakapolres Lahat. Kami menahan diri sesuai arahan, namun kami mendesak kepolisian segera memanggil Abdul Rahman untuk mempertanggungjawabkan ucapannya yang provokatif,” tegas Fauzi.
Tim Kuasa Hukum warga, Rusdi Hartono Somad, SH, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Mapolresta Lahat sejak 2 Desember 2025.
“Jika PT SMS ingin mengambil alih 5 hektar kebun sawit warga, mereka harus menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar,” tegas Rusdi.
Meski demikian, ia mengakui adanya hasil pemeriksaan BPN Lahat yang menyebutkan lahan tersebut diluar area HGU
Hingga saat ini, Desa Tanjung Aur masih berstatus Siaga Satu. Warga tetap berjaga di perkebunan, bersiap menghadang jika alat berat kembali bergerak. Kini, bola panas ada di tangan Bupati dan Kapolres Lahat. Masyarakat menagih janji perlindungan hukum sebelum konflik lahan ini meledak menjadi kerusuhan antar-kelompok yang lebih besar. (Fry)

Post a Comment