Kejari Hadirkan 7 Saksi dalam Sidang Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Prabumulih
PALEMBANG, SS.CO.ID -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024. Sidang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 08.15 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, sementara Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan tujuh saksi guna menggali keterangan lebih jauh mengenai dugaan penyimpangan dana hibah yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.
Sebelumnya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tujuh saksi yang dihadirkan antara lain :
- YP (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum)
- IS (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik)
- MA (Kasubbag Partisipasi, Data dan Informasi)
- TH (Bendahara KPU Kota Prabumulih)
- AA (Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi)
- RBT (PPNPN KPU Kota Prabumulih)
- NP (PNS)
Pemeriksaan para saksi fokus pada proses pengelolaan anggaran, pencairan dana, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha SH dalam menyampaikan, bahwa keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengurai persoalan dalam perkara ini.
“Setiap saksi kami hadirkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa terkait penggunaan dana hibah. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.
Ajie menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Prinsipnya, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Nal)


Post a Comment