Kembali, Sat Narkoba Bongkar Peredaran Narkoba Di Kota Prabumulih, Amankan Pasutri

 

Prabumulih – Satresnarkoba Polres Prabumulih menggulung pasangan suami-istri yang berperan sebagai kurir narkoba dalam penggerebekan dramatis di lantai dua sebuah ruko di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Sidogede, Prabumulih Utara, Selasa (18/11/2025) pukul 02.15 WIB.

Tanpa banyak basa-basi, petugas langsung naik ke lantai dua dan mendapati dua pelaku yaitu Edi Candra Idaman alias Bobot dan istrinya Rusiem alias Mona yang tampak panik saat tim masuk. Penggeledahan dilakukan di tempat, disaksikan ketua RT setempat.

Hasilnya cukup membuat geleng kepala. Petugas menemukan sebanyak 8 butir ekstasi merek Heineken warna kuning yang disembunyikan di bawah selimut, seolah-olah itu barang tidur. 

Tak jauh dari situ, 1 pirex berisi sabu dan alat hisapnya tergeletak di lantai, lengkap dengan dua handphone dan satu mobil Daihatsu Sigra yang diduga dipakai mobilisasi.

Keduanya langsung tak bisa mengelak. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku barang haram itu dibeli dari pemasok berinisial F, kini buron, dengan harga Rp240 ribu per butir untuk dijual kembali kepada pemesan.

Penangkapan ini dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan warga bahwa ruko tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. memerintahkan Kanit Idik II AIPTU Julius Sasmita, S.H. beserta tim melakukan penyelidikan dan penindakan.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111/112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba menegaskan akan terus memburu pemasok utama, sembari memastikan tidak ada lagi ruko yang berubah jadi “hotel transaksi” narkoba di Prabumulih.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.