Kejari Prabumulih Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp26 Miliar
PRABUMULIH, SS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih senilai Rp26 miliar. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kepala Kejari Prabumulih, melalui Kasi Intelijen, Ajie Marta didampingi Kasi Pidaus, Safei menyampaikan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu. Namun, sebagian dana justru tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 6 miliar, untuk itu tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni MD, YA dan SA,” ujar pejabat Kejari dalam keterangan pers, Jumat (3/10/2025).
Meski belum merinci identitas ketiga tersangka, Kejari memastikan bahwa peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran sedang didalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejari.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU senilai Rp26 miliar ini menjadi perhatian publik di Kota Prabumulih. Masyarakat berharap Kejaksaan dapat mengungkap perkara secara tuntas agar kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga. (Ronald)

Post a Comment