Polres Prabumulih Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
PRABUMULIH, SS.CO.ID -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan yang terjadi pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025.
Korban diketahui bernama Peggy Novindo (22), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Angkatan 45 RT 003 RW 002, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Ia mengalami luka tusuk dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bunda Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan, apalagi korbannya seorang mahasiswa yang masih muda dan memiliki masa depan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku,” tegas Kapolres Bobby.
Peristiwa bermula saat korban bersama temannya melintasi Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Hair Look Barber Shop, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Tiba-tiba, korban dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal yang membentak dengan nada tinggi. Adu mulut pun terjadi hingga salah satu pelaku menusuk korban dari belakang menggunakan pisau.
Korban kemudian dibawa oleh temannya, GS, ke RS Bunda Prabumulih, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga korban langsung melapor ke SPKT Polres Prabumulih pada malam itu juga dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VIII/2025.
Setelah menerima laporan, tim gabungan yang dipimpin AKP Tiyan Talingga, bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto, S.H., serta Tim TEKAB Polres Prabumulih dan jajaran Polsek Timur dan Polsek RKT, langsung melakukan penyelidikan cepat.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, pelaku diketahui berinisial W.A, seorang pelajar berusia 17 tahun,” ungkap AKP Tiyan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sukamerindu, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 jaket hoodie hitam, 1 baju singlet hitam, dan 1 celana jeans hitam yang diduga dikenakan saat kejadian.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolres Prabumulih menegaskan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar menjauhi kekerasan dan menyelesaikan persoalan secara damai.
“Kami turut berduka cita kepada keluarga korban dan memastikan hukum akan ditegakkan seadil-adilnya. Kepolisian akan terus menjaga keamanan masyarakat, dan kami mengajak warga bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif,” tegas Kapolres Bobby.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan di lingkungannya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kapolres, tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun motif di balik aksi kekerasan yang menewaskan korban.
Menutup pernyataannya, Kapolres berpesan kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.
“Awasi putra-putri kita. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa alasan jelas agar terhindar dari hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Ronald)

Post a Comment