Bupati Muara Enim Apresiasi Sinergi DPRD dalam Pengesahan 6 Raperda


MUARA ENIM, SS.CO.ID
– Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim yang telah menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menyepakati substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2045.

Hal ini disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Deddy Arianto, S.Pd., di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (14/8/2025). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati usai mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD Muara Enim.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., jajaran Forkopimda, Kepala OPD, para Camat, serta Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, dan catatan dari Pansus yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. Ia berharap Raperda yang telah ditetapkan dapat menjadi landasan kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kita berharap penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan (MEMBARA),” tegas Edison.

Adapun enam Raperda yang disahkan meliputi:

1. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim.

2. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) Serasan Sekundang.

3. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) Sarana Pembangunan Muara Enim.

4. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2029.

6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi Masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.