Bupati Edison Sampaikan Penjelasan 7 Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Muara Enim


MUARA ENIM, SS.CO.ID
-- Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyampaikan penjelasan terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim dalam Rapat Paripurna VIII Masa Rapat ke-1 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd.I., Selasa (6/8/2025).

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim ini turut dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., para wakil ketua DPRD, dan seluruh anggota dewan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Edison mengapresiasi dukungan DPRD yang dinilai sebagai bentuk sinergi positif antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan daerah yang efektif dan efisien. Ia menegaskan komitmennya menjaga serta meningkatkan kinerja perangkat daerah maupun BUMD guna memperkuat kualitas pelayanan publik yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sekaligus pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Bupati Edison.

Adapun tujuh Raperda yang diajukan meliputi:

1. Raperda perubahan bentuk hukum PDAM Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim.

2. Raperda perubahan Perusahaan Daerah Serasan Sekundang menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda).

3. Raperda perubahan PD SPME menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Muara Enim.

4. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

5. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2029.

6. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2045.

7. Raperda perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian.

Bupati Edison berharap ketujuh Raperda tersebut dapat segera dibahas secara mendalam bersama DPRD untuk kemudian disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim. (KLT)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.