Walikota Prabumulih Terbitkan Edaran Larangan Judi Online bagi ASN dan Non-ASN


PRABUMULIH, SS.CO.ID
-- Guna menjaga integritas dan profesionalisme aparatur, Pemerintah Kota Prabumulih secara resmi menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor: 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025 tentang Larangan Judi Online bagi ASN dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya fenomena judi online telah merambah berbagai kalangan masyarakat, termasuk lingkungan birokrasi. Judi online dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti gangguan keuangan, penurunan kinerja, hingga persoalan hukum.

Walikota Prabumulih, H Arlan, dalam edaran tersebut menegaskan lima poin utama wajib diterapkan seluruh Kepala Perangkat Daerah:

1. Lingkungan Kerja Bebas Judi Online

OPD diminta memastikan terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan terbebas dari praktik judi online.

2. Pengawasan Aktif

ASN dan Non-ASN dilarang mengakses atau menyimpan aplikasi judi online di perangkat kerja atau pribadi. Pelanggaran akan dikenai sanksi.

3. Etika Digital

Pegawai diminta bijak menggunakan media sosial dan perangkat digital, serta menghindari pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (2) terkait konten bermuatan perjudian.

4. Sanksi Tegas

Pelanggar akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tanggung Jawab Penuh Kepala OPD

Kepala OPD wajib mensosialisasikan, mengawasi, dan memastikan implementasi larangan ini di lingkungan kerja masing-masing.

Edaran ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Prabumulih mewujudkan pemerintahan bersih, disiplin, dan bebas dari praktik menyimpang.

“Kami tidak akan mentoleransi praktik judi online dalam bentuk apa pun di lingkungan kerja pemerintah. Ini demi menjaga moralitas dan etos kerja aparatur negara,” tegas Cak Arlan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.