Ini Penjelasan Pemilik Pangkalan Terkait Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP


PRABUMULIH, SS
-- Adanya keluhan masyarakat terkait pembelian gas LPG 3 kg. Selain menyulitkan, mereka juga khawatir fotocopy KTP yang digunakan sebagai syarat pembelian tersebut disalahgunakan.

Pemilik Pangkalan LPG, PT. Mandiri Lima Saudara (MLS), Pipin menjelaskan, bahwa pembelian tabung gas LPG 3 kg dengan memberikan fotocopy KTP sudah berlaku sejak pada tahun 2022 lalu.

"Pembelian gas LPG 3 kg menggunakan fotocopy KTP sebenarnya sudah berlaku dari tahun kemarin. Namun kebijakan itu kurang berjalan. Barulah pada Mei 2023 ini, persyaratan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kg kembali diterapkan lagi," ujarnya kepada awak media ini, Selasa (13/06/2023).

Saat ditanya akan dikemanakan fotocopy KTP dari para konsumen tersebut. Ia mengaku dari pihaknya diserahkan ke Agen LPG dan juga ke Pertamina.

"Sebelumnya kami pemilik pangkalan dikumpulkan dan diberi sosialisasi secara langsung dari pihak Pertamina," terang Pipin.

Dalam pengumpulan fotocopy KTP konsumen atau pembeli itu, lanjutnya, pemilik pangkalan yang berlokasi di Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur ini merasa khawatir.

"Iya kami juga khawatir, kami juga tahu kalau diluar sana ada kabar-kabar mengenai fotocopy KTP ini disalahgunakan untuk keperluan maupun kepentingan lain," ucapnya.

Ia pun memastikan bahwa pengumpulan KTP ini sesuai arahan dari agen dan Pertamina.

"Kami pastikan semua fotocopy KTP dipergunakan sesuai ketentuan dan aturan," tegasnya. (Nr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.