Ini Penjelasan Kabid Perizinan DPMPTSP Prabumulih Terkait Izin Indomaret dan Alfamart


PRABUMULIH, SS
-- Menjamurnya toko Indomaret dan Alfamart yang kian hari semakin bertambah di Kota Prabumulih.

Diketahui hingga saat ini terdapat sekitar 30 toko waralaba tersebut beroperasi yang secara resmi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Terkait simpang siurnya mengenai izin Indomaret dan Alfamart itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Kota Prabumulih Choiriah SE MSi, mengatakan bahwa izin NIB Indomaret dan Alfamart diterbitkan pusat.

"Jadi begini, kalau mereka (Indomaret dan Alfamart : red) minta survey dari kita bisa. Tapi surat dari pemohon itu akan kami teruskan ke Disperindag. Nah, Disperindag nanti memberikan rekomendasi untuk lokasi yang mereka ajukan," jelasnya kepada awak media ini, Rabu (14/06/2023).

Dikatakannya, pihaknya bersama Disperindag akan menyurvei lokasi tersebut.

"Lokasi yang mereka ajukan, akan kami survei, sehingga dapat ditentukan apakah bisa atau tidak lokasi untuk mereka berusaha," terangnya.

Saat ditanya mengenai ketentuan jarak lokasi Indomaret dan Alfamart dengan warung tradisional. Wanita yang akrab disapa Yunda Adis ini menjelaskan, bahwa hal itu juga berdasarkan hasil survei.

"Itu sudah hasil survei dari DPMPTSP bersama Disperindag. Namun keputusan rekomendasi nanti ada di tim teknis Disperindag," paparnya.

Sementara, Disperindag Prabumulih yang membidangi hal tersebut belum bisa ditemui  saat disambangi sejumlah awak media di Kantor Lantai 8 Gedung Pemkot Prabumulih. (Br)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.