Ini Kata Inspektur Daerah Tentang KDRT dan Perselingkuhan Pegawai Dilngkungan Pemkot Prabumulih


PRABUMULIH, SS
– Ketua Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Prabumulih, Ir Suryanti Ngesti Rahayu Ridho didampingi Reni Indahyani menyambangi Kantor Inspektorat, Senin (12/06/2023).

Kunjungan dalam rangka silaturahmi itu disambut oleh Inspektur Daerah, Indra Bangsawan SH MH didampingi Inspektur Pembantu.

Selain silaturahmi, kedatangan DWP untuk melakukan sosialisasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan dilingkungan pegawai OPD Prabumulih, dengan Nara Sumber selaku penasehat hukum Jhon Fiter SH MH.

Giat tersebut disambut baik oleh seluruh pegawai Inspektorat Prabumulih, dan dengan seksama mengikuti kegiatan itu.

Indra Bangsawan saat dibincangi media ini mengucapkan terima kasih pada DWP yang dipimpin langsung oleh Ibu Walikota dan Wawako yang telah memberikan sosialisasi dan juga beragam materi yang dipaparkan oleh nara sumber.

“Sosialisasi ini, adalah bentuk pencegahan agar pegawai dilingkungan pemkot prabumulih tidak melakukan KDRT dan perselingkuhan. Kegiatan bukan diikuti semata, seluruh penyampaian DWP dan narasumber bisa kita jadikan ilmu agar tidak melanggar aturan,” sebutnya.

Inspektur dari keluarga Adhyaksa ini mengingatkan, ASN jangan berbuat diluar aturan. Baik KDRT atau perselingkuhan ada sanksi dari inspektorat maupun dari pengadilan.

“Saya menegaskan terkhusus di lingkungannya (inspektorat: red) apabila ada pegawai maupun staf yang melanggar aturan itu, akan diberi sanksi dan dikeluarkan dari bagian Inspektorat Prabumulih,” ujar Inspektur yang akrab disapa Bang IB. (Ril)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.