Polres Prabumulih Pasang Spanduk Himbauan Larang Balapan Liar


PRABUMULIH, SS
--- Satlantas Polres Prabumulih terus melakukan himbauan agar remaja tidak melakukan balap liar (Bali). Salah satunya, dengan memasang spanduk larangan di jalan umum.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH mengutarakan, tujuannya untuk mengingatkan pengendara agar tidak melakukan balapan liar.

"Himbauan ini agar remaja tidak melakukan balap liar. Karna sangat membahayakan bagi diri sendiri dan membahayakan orang lain," ujar Muthe, Jumat (24/3/2023).

Muthe berharap, melalui spanduk, masyarakat bisa lebih peduli dan ikut berperan serta meminimalisir ajang balap liar di bulan Ramadhan. 

"Kita minta masyarakat melapor, jika melihat ada ajang balap liar. Kita akan respon cepat dan bubarkan," tegasnya. 

Diakuinya, para pebalap liar, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 115 dan atau 297 UU tahun 2009. " Iya, pidana penjara paling singkat 1 tahun atau denda 3 juta rupiah," jelasnya. 

AKP Muthe mengajak, kaum muda dapat memanfaatkan moment Ramadhan dengan kegiatan yang positif tanpa harus melakukan aktivitas balap liar. "Sayangilah jiwa dengan memakai kelengkapan berkendara, dan tidak melakukan ajang balap liar," pintanya. (Bio)

No comments

Powered by Blogger.