Ini Kata Kasat Reskrim Terkait Video Viral Adegan Selingkuh Hello Kitty


PRABUMULIH, SS
– Beberapa hari ini, warganet di Prabumulih dihebohkan video mesum viral pasangan selingkuh Hello Kitty terjadi di Kota Nanas ini.

Terkait hal itu, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Polres Prabumulih melalui Satreskrim. Ternyata, Satreskrim telah memonitor soal viralnya video mesum pasangan selingkuh tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH mengatakan, kalau jajarannya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Dalam proses penyelidikan, nama pemeran di video itu telah kita kantongi. Tengah kita buru, sejauh ini,” ujar Alita dikonfirmasi, Sabtu, 18 Maret 2023.

Lanjutnya, kasusnya sejauh ini dalam proses pendalaman dilakukan tim penyidik di Satreskrim Polres Prabumulih. Tentunya, saksi dan pemeran akan dilakukan pemeriksaan. Kenapa video itu direkam atau dibuat, dan tersebar begitu saja.

“Hingga viral di medsos, dan meresahkan masyarakat sekarang ini,” bebernya.

Jika dalam penyelidikan terbukti, akunya pemeran dan penyebar konten pornografi bisa dijerat UU ITE seperti dimaksud Pasal 45 ayat 1 bisa dikenakan penjara. “Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” sebutnya.

Ada dugaan, video mesum perselingkuhan Hello Kitty ini disebarkan istri pemeran pria karena sakit hati atas perselingkuhan tersebut. Video viral itu, sebelumnya disebarkan lewat medsos baik FB, IG, Tiktok, dan status WA. (Ry)

No comments

Powered by Blogger.