Diduga BU Ketenagalistrikan Gunakan Data Pribadi Tanpa Izin, LBH Konsumen SUMSEL Adukan Ke Polda Sumsel


PALEMBANG, SS - Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Konsumen Sumatera Selatan akan mengadukan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang marak dilakukan oleh Badan Usaha (BU) Ketenagalistrikan yang dijadikan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) tanpa sepengetahuan pemilik data.

Penyalahgunaan data pribadi merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana seperti unsur tindak pidana pencurian dan unsur tindak pidana penipuan serta tindak pidana lainnya baik dari sisi unsur objektif maupun unsur subjektif. 

"Dengan terpenuhinya unsur-unsur sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) maka LBH Konsumen Sumsel siap mengadukan Badan Usaha Ketenagalistrikan yang melakukan penyalahgunaan," ujar Gilang Ramadhan, SH, seorang advocad muda ini, Selasa (14/03/23).

Dijelaskan Gilang, hal itu diketahui ketika saat diminta kewajibannya untuk menunjukkan bukti persetujuan dari subjek data atas penggunaan data, Badan Usaha Ketenagalistrikan tidak melakukan itikad baiknya. 

Sementara Ketua Umum  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPPK3) Indonesia saat diminta tanggapannya sangat disayangkan atas temuan dugaan Badan Usaha Ketenagalistrikan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik maupun Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang diduga menggunakan PJT dan TT fiktif.

"Sehingga Keselamatan Ketenagalistrikan. (K2) yang digaungkan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya slogan saja," ungkap Ketua LPPK3 Sumsel Sanderson Syafe'i, ST. SH.

Seharusnya kata Sanderson, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) bisa mengantisipasi hal ini jika memang dilakukan verifikasi sesuai ketentuan. (Fry) 

No comments

Powered by Blogger.