Tim Gurita Polres Prabumulih Amankan Pria Aniaya Istri Hingga Lebam


PRABUMULIH, SS
– Seorang pria tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Akibat ulahnya tersebut, Tim Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Mansyur SH menangkap tersangka dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pria itu adalah Rapio (26) yang merupakan warga Jalan Tri Sukses RT 20 RW 08 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Dia ditangkap dirumahnya, Jumat (30/12/2022) sekira pukul 23.30 Wib.

Kejadian penganiayaan kepada istrinya itu terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 dirumahnya. Akibat kejadian itu, istrinya mengalami luka lebam di tangan dan berobat ke RS AR Bunda. Hingga kejadian ini, dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Prabumulih. Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya karena kesal perilaku istrinya. Dan, ia pun menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga mengalami luka lebam ditangan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT.

“Betul, pelaku penganiayaan istri kita tangkap di rumahnya. Kini, sudah diamankan dan dimasukkan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Alita.

Sebutnya, pelaku sendiri diancam penjara di atas 5 tahun karena perbuatannya itu. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan tim penyidik,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.