Team Gurita Polres Prabumulih Kembali Tangkap 1 Orang Tersangka Terkait Curat


PRABUMULIH, SS
-- Team Gurita Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Petugas meringkus AM (40), warga Desa Tambak Dusun II Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.

Pria berusia 40 tahun itu diamankan petugas karena pencurian sepeda motor di Garasi Rumah Kontrakan Niko di Jalan Bukit Barisan Gang Selero RT. 01 RW. 01 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.

Tersangka melancarkan aksinya pada hari Sabtu, (22/10/2022) sekira jam 03.00 Wib. Kejadian ini bermula saat korban Teddy Hapriyanto (22), Warga Jalan Seminung RT. 02 RW. 05 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur memakirkan kendaraannya d garasi Kontrakan Niko.

Akibatnya, korban kehilangan satu unit sepeda motor merk RX-King dan mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan, setelah sebelumnya Team Gurita telah menangkap tersangka Saifuddin (44), kasus tersebut terus dikembangkan hingga berhasil menangkap satu pelaku lagi, yaitu AM (40).

Tersangka AM sendiri ditangkap petugas di rumah mertuanya tak jauh dari rumahnya pada Rabu malam, (23/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Usai penangkapan, tersangka langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna diperiksa lebih lanjut.  

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya benar, satu TSK lagi atas nama AM berhasil diringkus petugas kita karena terlibat pencurian SPM di rumah kontrakan Niko Gang Serelo,” ujar Alita.

Proses hukumnya, kata dia sekarang ini tengah berjalan dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat.

“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan,” pungkasnya. (Humas Polres Prabumulih)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.