Diduga LSK Keluarkan SERKOM Ketenagalistrikan "Aspal" Ciptakan PJT Bodong Penerbit Puluhan Ribu NIDI, Penyumbang Tingginya Angka Kebakaran di Indonesia
PALEMBANG, SS - Amanat Pasal 61 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
Penanggung Jawab Teknik (PJT) merupakan Tenaga Teknik (TT) bersertifikat kompetensi yang ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik oleh pimpinan Badan Usaha untuk memastikan telah memenuhi persyaratan sistem mutu.
Tenaga teknik kompeten hasil dari proses sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) merupakan penggerak utama pada usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan pada Badan Usaha (BU) Ketenagalistrikan sebagaimana tujuan dari pemenuhan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut SERKOM atau SKTTK merupakan persyaratan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) dan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen ( DPP LPPK3) Indonesia, melalui Sekjennya menemukan dugaan SERKOM dari PJT diterbitkan oleh LSK tanpa melalui kesesuaian pelaksanaan uji kompetensi dalam pemenuhan kualitas dari sertifikasi kompetensi dalam menjamin terwujudnya keselamatan ketenagalistrikan.
"Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM,No. 217 K/24.DJL.4/2018 Tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan yang menyatakan peserta wajib mengikuti semua tahapan proses mulai Ujian Tertulis; Wawancara / Ujian Lisan dan Ujian Praktek / Observasi ,jika tidak memenuhi kewajiban tentunya cacat proses, apalagi peserta tidak pernah mengikuti semua tahapan berarti ada pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SERKOM ujar Kafri Jaya, SH, Minggu (20/11/22) dalam keterangan pers ke awak media.
Dari hasil penelusuran pada sistem Si Ujang Gatrik Kementerian ESDM diduga telah mencapai puluhan ribu Nomor Induk Instalasi (NIDI) listrik yang diduga diterbitkan oleh Badan Usaha Ketenagalistrikan yang menggunakan PJT Bodong, ironisnya PJT tersebut saat diminta klarifikasinya secara langsung membenarkan bahwa tidak pernah mengikuti SERKOM untuk jabatan PJT.
"Atas temuan ini, DPP LPPK3 Indonesia akan mengawal dan segera berkoordinasi dengan penegakkan hukum atas pelanggaran Undang-Undang yang akan berpotensi menjadi boom waktu penyebab kebakaran diakibatkan korseliting listrik mulai dari Badan Usaha, LSK dan pihak lain yang bertanggung jawab, "pungkas Kafri
Sementara Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M. Sc melalui Koordinator Usaha Penunjang Ketenagalistrikan, Muhadi, ST. MT, dan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ir. Jisman Hutajulu, MM selaku Kepala PPNS Ketenagalistrikan atau dikenal Polisi Listrik melalui Inspektur Madya Elif Doka Marliska hingga berita diturunkan belum memberikan tanggapannya. (Fry)

Post a Comment