Tak Puas Proses Musda XIII, Ketua DPC AKLI Komca Lahat Somasi DPD Sumsel dan DPP AKLI
LAHAT, SS - Dugaan kecurangan bak bola liar seiring berjalannya waktu, tupoksi Dewan Pengawas yang membentuk Tim Penyelesaian kisruh Sengketa Musyawarah Daerah XIII DPD AKLI Sumsel dimana ada dugaan keterlibatan Ketua dan sekretaris DPP AKLI, namun sayangnya dalam AD/ART Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) tidak tercantum adanya dewan pengawas.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengarah Musda XIII, H. Machmud A Sinar yang notabene mantan Ketua DPD AKLI Sumsel yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal DPP AKLI didampingi Ketua Pelaksana Ir. M Saleh Al Amin MT bersikukuh menyatakan penyelenggaraan Musda bertempat di The Alts Hotel Palembang, Selasa (05/07/22) telah sesuai dengan AD/ART.
Berdasarkan hasil pemilihan suara yang dilakukan langsung dalam satu putaran diperoleh disebutkan nama-nama antara lain M. Saleh Al Amin (28 suara), H. Machmud A. Sinar (25 suara), Erma Herawati (12 suara), Kemas Saleh (9 suara) dan Yanti Aprilia (9 suara).
Ketua DPC AKLI Komisariat Cabang Lahat, menyikapi beberapa dugaan keanehan dari pelaksanaan Musyawarah Daerah XIII AKLI cacat hukum hal ini berdasarkan AD/ART AKLI dan Peraturan Organisasi AKLI.
Pertama, dijelaskannya, Ketua Pengarah dan Ketua Pelaksana, keduanya bisa memperebutkan posisi Ketua DPD periode 2022-2027, rasanya kurang etis Mahmud A Sinar sudah dua periode kembali ikut bertarung dimana saat ini menjabat Sekjen.
"Namun tidak ada penolakan sama sekali saat di calonkan lagi, ada apa ? ," tanya Syarifuddin, Minggu (31/07/22) kepada awak media.
Kedua, bahwa masa jabatan kepengurusan DPD AKLI Sumsel, Ketua Ir. H. Mahmud A. Sinar telah habis masa berlakunya pada pertengahan tahun 2021, dan dilakukan penunjuk karateker DPD AKLI Sumsel yaitu Burhan Muchsen, tambahnya.
"Oleh karena itu penunjukan kepanitiaan SC dan OC di dalam Musyawarah Daerah XIII AKLI Sumsel pada tanggal 5 Juli 2022 adalah cacat hukum, tegasnya.
Ketiga sambungnya, perlu di pertanyakan DPC AKLI banyak yang masa jabatannya habis dan belum ada perpanjang sesuai AD/ART, maka penyelenggaraan Musyawarah Daerah XIII AKLI Sumsel tidak sah dan cacat hukum.
"Ironisnya Sekjend DPP AKLI membuat pernyataan hanya mengundang anggota AKLI bukan DPC, untuk melegalkan acara Musda XIII,"uraiannya.
Berikutnya kata Yib sapaan akrabnya, keempat tidak dilaksanakan verifikasi secara transparan dan dipublikasikan data terbaru anggota terhadap kelengkapan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SP-PJT).
"Dimana Sekjend DPP AKLI membuat pernyataan bahwa anggota harus aktif dengan SBU dan SP-PJT, namun dari peserta 5 (lima) calon Formatur diragukan pemenuhan syaratnya, apalagi 83 badan usaha yang memberikan suara pada Musda XIII tersebut, terkesan ada pengabaian hak anggota sesuai AD/ART, khususnya DPC Komca Lahat," ulasnya lagi.
Selanjutnya kelima, miris lagi Ketua DPP AKLI, Puji Muhardi yang hadir pada saat acara tersebut terkesan lakukan pembiaran atas pelanggaran terhadap AD/ART asosiasi wadah profesional ketenagalistrikan.
"Dimana mekanisme Formatur dalam menyusun struktur organisasi dan personil Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang akan diusulkan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) AKLI, kental sekali dugaan Kolusi dan Nepotisme dalam tubuh asosiasi kontraktor listrik tertua dan terbesar di Indonesia," jelasnya.
Ujian terbesar bagi tegaknya marwah asosiasi menurut Yib, jika usulan susunan pengurus baru DPD AKLI Sumsel disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat, maka Dewan Pengurus Daerah baru tersebut tidak sah atau cacat hukum.
"Dimana pelanggaran-pelanggaran AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI di dalam Musyawarah Daerah XIII AKLI Sumsel sungguh memalukan, sebab pengurus AKLI DPD Sumsel merupakan orang-orang berpendidikan tinggi yang paham terhadap aturan dan tata Kelola organisasi, tapi malah melanggar aturan organisasi, atas dasar tersebut DPC AKLI Komca Lahat melayangkan Somasi, pungkas Yib.
Sementara Ketua DPP AKLI Puji Muhardi yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat APEI, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Machmud A Sinar, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, hingga berita ini turunkan belum memberikan tanggapannya terkait persoalan ini. (Fry)

Post a Comment