Sekjend DPP AKLI Sumsel Diduga Palsukan Dokumen SK DPC AKLI Komca Lahat, Yib : Kuat Dugaan Agar Saya Tak Punya Hak Pilih


LAHAT, SS - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) AKLI Komisariat Cabang Lahat menekankan jika posisi sekjen penting di sebuah organisasi. Selain harus piawai berkomunikasi dengan anggotanya dan pemerintah.

Seorang Sekjend kata Syarifuddin harus paham administrasi, konsep organisasi, visi ketua umum dan visi pemerintahan yang mereka dukung. Tak hanya itu sekjen kata Direktur CV. Sanjaya Lestari akan mengetahui semua rahasia dapur organisasi.

"Namun hal yang memalukan dan dipertontonkan ke masyarakat, Sekjend DPP AKLI Sumsel diduga telah memalsukan dokumen SK DPD AKLI Komca Lahat, yang bertujuan agar saya tak bisa punya hak pilih dalam Musda XIII DPD AKLI Sumsel," ujar Syarifuddin yang kerab disapa akrab Yib ini, Selasa (10/08/22). 

Disampaikan Yib, dugaan pemalsuan dokumen SK DPD Komca Lahat itu ditunjukan dalam release pemberitaan salah satu media online (08/22), disitu Ketua DPC AKLI Komca Lahat dinyatakan bahwa SK DPC AKLI Komca Lahat berakhir pada tanggal 8 Januari 2022 dengan ditampilkan potongan SK tersebut.

"Hal tersebut menyiratkan bahwa Sekjen DPP AKLI menyatakan kepengurusan DPC AKLI Komca Lahat tidak layak untuk ikut sebagai peserta Musda XIII DPD AKLI Sumsel," ungkap Syarifuddin.

Dan anehnya lanjut Yib, pernyataan demi pernyataan yang selalu berubah-ubah menunjukkan ada sesuatu yang ditutup-tutupi untuk pembenaran, hingga Sekjend DPP AKLI Sumsel mengancam akan melaporkan ke polisi. 

"Ketidak profesional Sekjen DPP AKLI saat menjabat Ketua DPD AKLI Sumsel menerbitkan SK DPC AKLI Komca Lahat yang berlaku tahun 2017 sampai dengan 2022, dimana CV. Sanjaya Lestari berdasarkan Akte Pendirian dari Notaris  tertanggal 16 Januari 2020, jadi terlihat tidak cermat dalam penerbitan SK tersebut,"terang Yib

Selanjutnya sambung Yib, SBU terbit tanggal 16 November 2020 belaku  hingga 16 November 2025 dan SP-PJT terbit 21 Februari 2020 berlaku hingga 21 Februari 2023, dan dokumen hingga saat ini masih ditahan oleh DPD AKLI Sumsel.

Yib kembali menjelaskan, tidak ada alasan jika memang Musda XIII DPD AKLI Sumsel dilakukan sesuai AD/ART untuk tidak mengundang CV. Sanjaya Lestari maupun dirinya selaku Direktur Utama, secara administrasi Badan Usaha dan secara Struktur organisasi DPC AKLI Komca Lahat semua dalam keadaan aktif. 

"Jadi apa yang dilakukan oleh Sekjen DPP AKLI telah merugikan CV. Sanjaya Lestari dan akan melakukan upaya hukum," pungkas Yib. 

Sementara Sekretaris Jenderal DPP AKLI, Ir. H. Mahmud A Sinar, SH, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya terkait persoalan ini. (Fry) 

No comments

Powered by Blogger.