YLKI Lahat Pertanyakan Dugaan Pungli Parkir di Alfamart dan Indomaret


LAHAT, SS - YLKI Lahat telah mengingatkan sejak diberlakukannya pungutan parkir tahun 2019 di Kabupaten Lahat pada seluruh Gerai Alfamart dan Indomaret  yang memberatkan dan merugikan konsumen dengan menggunakan dalil hukum pajak atau retribusi parkir, patut diduga hal tersebut melanggar aturan dan juga sudah jelas merugikan konsumen. Demikian disampaikan Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson, SH, ST, Rabu (06/07/22) 

Disampaikan Sanderson, pihak yang berwenang belum merespon keresahan ini yang diduga mengarah ke Pungutan Liar (PUNGLI) setelah berjalan sekian lama.

"Ternyata keberatan YLKI Lahat benar dengan Pemerintah Kabupaten Lahat, belum lama ini mengeluarkan edaran secara resmi, ironisnya masih dilakukan oleh oknum melakukan penarikan parkir," kata Sanderson. 

Pertanyaan YLKI Lahat sambung Sanderson, persoalan ini menjadi tugas pihak yang berwenang mengusut aliran uang parkir yang dipungut selama ini harus transparan dibuka ke publik. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.