Sekjend DPP AKLI Didesak Mundur

Foto ist

LAHAT, SS - Menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal DPP AKLI dan Ketua terpilih Musda XIII DPD AKLI Sumsel pada Podcast salah satu TV lokal, beberapa waktu lalu menyatakan, Semua anggota bukan DPC, anggota AKLI DPD AKLI Sumsel wajib diundang, pernyataan itu diungkapka langsung Ketua Pengarah Ir. H. Mahmud A. Sinar, SH yang juga merupakan Sekretaris Jenderal DPP AKLI, didampingi Ketua Pelaksana Musda, Ir. M. Saleh Al Amin, MT.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Komisariat AKLI Lahat angkat bicara terhadap lemahnya pemahaman seorang Sekjen AKLI terhadap AD/ART, urai Syarifuddin, Sabtu (30/07/22). 

Lanjutnya, syarat untuk menjadi pengurus sebuah organisasi apapun tentunya tidak jauh berbeda, sesuai AD/ART AKLI bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SP-PJT) harus dalam keadaan aktif.

"Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Komisariat AKLI Lahat, selaku Direktur Utama CV. Sanjaya Lestari, memperlihatkan SBU berlaku hingga tahun 2025 dan SP-PJT berlaku hingga 2023, jadi secara administrasi AD/ART terpenuhi kewajiban sebagai anggota dan wajar jika saya menuntut hak, tegas Yib.

Saat ini sambung dia, pihaknya sedang menelusuri nama-nama M. Saleh Al Amin (28 suara), Machmud Asinar (25 suara), Erma Herawati (12 suara), Kemas Saleh (9 suara) dan Yanti Aprilia (9 suara) dan 83 peserta yang memberikan hak suara pada Musda XIII DPD AKLI Sumsel, terhadap pemenuhan SBU dan SP-PJT nya aktif atau pun tidak. 

Hasilnya akan kita sampaikan ke publik apakah mereka berhak mengikuti Musda XIII DPD AKLI Sumsel tersebut, dimana dinyatakan Sekjen DPP AKLI bahwa hanya ada satu perusahaan yang ribut.

Ironisnya Ketua Pengarah dan Ketua Pelaksana ikut bertanding, "Kita analogikan seperti Ketua KPU sebagai pelaksana pemilu namun menjadi Calon Bupati/Walikota yang dipilih konon 83 suara diam tak ada penolakan, dan otomatis menang", urainya.

Hal itulah yang perlu benahi lanjutnya, untuk mengulang kejaya AKLI Sumsel, siapapun kader Muda yang mumpuni silahkan maju dan sekali lagi saya tegaskan saya tidak dalam kapasitas ingin mencalonkan diri jadi Ketua DPD AKLI Sumsel. 

"Pertanyaan tersebut dengan terang benderang menyudutkan dan merugikan nama baik badan usaha kami, tentunya kita akan melakukan upaya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Syarifuddin.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP AKLI, Ir. H. Mahmud A. Sinar, saat diminta tanggapannya hingga berita ini belum memberikan klarifikasinya. (Fry)

No comments

Powered by Blogger.